Keputusan Presiden
Keputusan Presiden (disingkat Keppres) adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah (“PP”).

Halaman 4 Urutan 31 Sampai 32 Dari Total 32 Data

TIDAK BERLAKU

Keputusan Presiden Nomor 509 Tahun 1961

Tipe : Keppres

Tanggal : 06/09/1961

Perobahan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 131 Tahun 1961

TIDAK BERLAKU

Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 1961

Tipe : Keppres

Tanggal : 15/04/1961

Organisasi Penyelenggaraan Landreform

28

Berlaku

4

Tidak Berlaku