JDIH Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Humas
Manfaatkan Tanah Negara Jadi Tanah Produktif, Wamen ATR/Waka BPN Kawal Perubahan Status Hak Lahan ITDC
Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menerima audiensi Wamen Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo beserta jajaran, di Ruang Rapat 401 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (23/04/2024). Audiensi ini terkait perubahan status hak lahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).Untuk diketahui, ITDC memiliki tanah seluas 350 hektare di Kawasan Nusa Dua dan Pelaga dengan bentuk penguasaan berupa Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL). Setelah berjalan 20 tahun, pengembangan pariwisata ITDC meluas untuk pembangunan kawasan wisata lainnya termasuk Sirkuit Mandalika. Sehubungan itu, Kementerian BUMN menginisiasi untuk mengalihkan HPL menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) Murni. Proses ini diharapkan menjadi yurisprudensi dalam Persero BUMN lainnya untuk memanfaatkan tanah negara menjadi tanah yang produktif.Wamen ATR/Waka BPN menjelaskan, untuk perubahan hak perlu dilakukan di internal BUMN terlebih dahulu, yakni pelepasan HPL menjadi tanah negara. Kementerian ATR/BPN selanjutnya bertugas untuk melakukan legalisasi aset. Akan tetapi, Kementerian ATR/BPN akan membantu dan terus mengawal proses perubahan alas hak tersebut.Dalam audiensi ini turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; serta Direktur Penetapan Tanah Pemerintah, Anna Anida. (MW/JR)#KementerianATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#MajuDanModern#MenujuPelayananKelasDuniaBiro Hubungan MasyarakatKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional X: http://twitter.com/kem_atrbpnInstagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/ Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn Situs: atrbpn.go.id PPID: ppid.atrbpn.go.id
Admin
rakor
JDIH ATR BPN MENGIKUTI KEGIATAN PENGINTEGRASIAN JDIHN
Kamis (23/11/23) JDIH Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menghadiri kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN : Validasi Dokumen Hukum JDIHN Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Data Portal JDIHN.Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Instansi pusat Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Nasional menggelar kegiatan Pengintegrasian Anggota JDIHN Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aruna Senggigi Resort & Convention Lombok pada 23 November 2023.Dalam Pembukaanya, Kepala Pusat JDIHN Bapak Dr. Nofli, Bc.Ip., S.Sos., S.H., M.Si, menyampaikan Dalam pengelolaan Basis Data Dokumen Hukum Nasional, Pusat JDIHN masih menemukan permasalahan terkait kualitas data dari dokumen hukum terintegrasi pada portal Jdihn.go.id banyak Anggota JDIHN yang belum menerapkan Standar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pengelolaan JDIHN dengan tepat. Pelu menjadi perhatian bahwa Penataan Database Peraturan Perundang-undangan juga menjadi variabel dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam rangka mewujudkan Reformasi Bersih dan Akuntabel.JDIH Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperbaiki pengelolaan JDIH sesuai standar yang ditetapkan, tentu dengan harapan memberikan layanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang mendukung pembangunan hukum dan tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien.#JDIHN#JDIHATRBPN#MelayaniProfesionalTerpercaya#ValidasiDokumenHukum
rapat
JDIH ATR/BPN lakukan Review Pengelolaan Aplikasi JDIH bersama JDIH Nasional
Senin, 6 November 2023Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan kegiatan Pembahasan "Review Pengelolaan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum" Kementeriam Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada hari Senin, tanggal 6 November 2023 di Ruang Rapat 502 lantai 5 Gd. Kementerian ATR/BPN.Dalam kesempatan ini turut hadir Ibu Emalia Suwartika, S.sos., M.Si. selaku Koordinator Sistem dan Basis Data, Pusat JDIHN pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ibu Ani... dari Pusdatin Kementerian ATR/BPN.Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.S. selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, dalam pengantarnya beliau menyampaikan pentingnya suatu dokumen hukum terdokumentasi dengan baik, terlebih di era digital ini, serta bagaimana kita membangun persepsi publik dengan suatu kepastian hukum, oleh karenanya informasi hukum tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat dengan cepat dan mudah.Ibu Emalia menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat baik dilaksanakan agar JDIH ATR/BPN sebagai anggota dari JDIH Nasional terus melakukan perbaikan sesuai dengan Standar Pengelolaan JDIH sebagaimana dalam PermenKumHam No. 8 tahun 2019, beliau berharap JDIH ATR/BPN terus melakukan perbaikan dan berkoordinasi dengan pusat JDIHN sehingga akan lebih baik lagi dalam pengelolaannya.Kepala Bidang Data dan Informasi Pusdatin juga turut menyampaikan, bahwa Pusdatin akan terus mendorong dalam hal pengembangan dan menjaga penguatan keamanan sistem aplikasi, sehingga terus membuka diri dalam membantu unit teknis mengoperasionalkan sistem pada unit kerja" Kata Ani.
Upaya Kementerian ATR/BPN Beri Pelindungan Hukum Kepada Pegawai untuk Percepatan Program Strategis
Setiap harinya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memproduksi produk hukum bernama sertipikat untuk masyarakat. Produk ini dihasilkan melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah ataupun layanan rutin di Kantor Pertanahan (Kantah).Memproduksi produk hukum memiliki risiko yang sangat tinggi dan diperlukan kehati-hatian karena jika terjadi kesalahan konsekuensi hukum bisa terjadi. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN terus berupaya memberikan pelindungan kepada seluruh pegawai di lapangan agar tak terjerat masalah hukum.Hal tersebutlah yang menjadi latar belakang terselenggaranya Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan oleh Biro Hukum Kementerian ATR/BPN di Hotel 101 Darmawangsa, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023).Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dalam sambutannya mengatakan, sejatinya seluruh jajaran telah berupaya menghasilkan produk sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. “Akan tetapi kita masih menemukan beberapa kasus di daerah yang perlu mendapat atensi dari kita semua. Jadi saya harap penyelesaian-penyelesaian kasus pidana ini bisa menjadi penyelesaian administrasi saja kalau memang tidak ada mens rea di dalamnya,” ucapnya.