Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN
Yogyakarta, 2 Oktober 2025 – Biro
Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menyelenggarakan Rapat Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Pembahasan Rancangan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Agraria STPN, bertempat di Ruang
Studio Perencanaan 101, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Rapat dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala
Biro Hukum Kementerian ATR/BPN. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi
Birokrasi, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko,
Ketua STPN, serta pejabat struktural dan fungsional lainnya, termasuk pembantu
ketua, dosen, dan perwakilan dari unit kerja terkait.
Dalam paparannya, Kepala Biro Hukum menyampaikan bahwa tujuan
rapat ini adalah untuk memperoleh konklusi substansi agar proses
penyusunan regulasi dapat berjalan lebih cepat. Mengingat rancangan peraturan
ini belum termasuk dalam Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan (Progsun)
2025, diperlukan izin prakarsa
Menteri ATR/BPN serta rekomendasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi, dan persetujuan dari Kementerian PANRB untuk
memperlancar proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Lebih lanjut, disampaikan pula pentingnya penegasan kedudukan
Politeknik Agraria STPN apakah berada di bawah Sekretaris Jenderal atau Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta kejelasan mengenai struktur
jabatan manajerial dan akademik seperti Direktur, Wakil Direktur, Ketua
Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Penunjang.
Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya percepatan
transformasi kelembagaan STPN menjadi Politeknik Agraria agar dapat mencetak
sumber daya manusia yang kompeten di bidang pertanahan dan tata ruang. Beliau
juga mendorong agar rekomendasi kelembagaan dari Kementerian PANRB
segera diperoleh, serta mendukung penempatan kelembagaan Politeknik di bawah
BPSDM sebagaimana praktik di beberapa kementerian lain.
Sementara itu, Ketua STPN menyampaikan harapannya agar
transformasi menjadi Politeknik sekaligus ikatan dinas dapat
menghasilkan SDM unggul bagi Kementerian ATR/BPN. Adapun Kepala Biro
Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko menegaskan bahwa setiap
penyesuaian struktur organisasi perlu dikonsultasikan dan mendapat persetujuan
Kementerian PANRB terlebih dahulu.
Sebagai kesimpulan rapat, para peserta menyepakati untuk
menyiapkan seluruh dokumen pendukung dan persetujuan dari Kementerian PANRB
sebagai bahan paparan kepada Menteri ATR/BPN. Dengan demikian, diharapkan saat
proses harmonisasi di Kementerian Hukum, substansi rancangan peraturan sudah
matang dan tidak lagi menimbulkan perdebatan.