16 Oct 2025 - 17:31 / Biro Hukum

Konsultasi Publik Rancangan Permen Survei dan Pemetaan Tekankan Sinkronisasi Aspek Teknis dan Hukum

Gambar

Yogyakarta, 2 Oktober 2025 – Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Survei dan Pemetaan untuk Administrasi Pertanahan dan Ruang (RPermen Surta) di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan substansial dari berbagai pemangku kepentingan terhadap rancangan regulasi, baik dari aspek yuridis maupun teknis lapangan.

Dalam pembahasan, peserta menekankan pentingnya sinkronisasi antara substansi teknis dan hukum dalam penyusunan RPermen Surta. Materi dalam rancangan peraturan ini dinilai sangat teknis, namun memiliki konsekuensi hukum yang besar bagi pelaksana di lapangan. Karena itu, regulasi perlu disusun secara seimbang antara ketepatan teknis (geodesi) dan kepastian hukum (yuridis).

Beberapa isu utama yang mengemuka dalam diskusi antara lain terkait penerapan block adjustment dan contradictur delimitatie, yang dinilai berpotensi menimbulkan perubahan terhadap kesepakatan batas antar pemilik tanah. Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas mengenai penunjukan batas, perubahan data bidang tanah, serta kesepakatan para pihak dalam proses pemetaan dan pendaftaran tanah.

Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian penting dari proses penyusunan kebijakan yang partisipatif dan akuntabel.

“Regulasi yang kita susun harus dapat menjembatani kebutuhan teknis pemetaan dengan kepastian hukum yang melindungi para pelaksana di lapangan. Karena itu, setiap masukan dari para pihak, baik dari unsur akademis, teknis, maupun hukum, menjadi sangat berharga untuk menghasilkan peraturan yang harmonis, implementatif, dan partisipatif,” ujarnya.

Peserta juga menekankan pentingnya mitigasi risiko hukum, termasuk pemilihan kata yang dituangkan dalam rumusan norma peraturan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Regulasi yang dihasilkan diharapkan tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pelaksana serta memastikan kualitas data pertanahan yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil dari konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses finalisasi RPermen Surta sebelum ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.


Bismar Drafter

16 Oct 2025 - 17:31