16 May 2024 - 15:51 / Biro Hukum

Fasilitasi Pelayanan Bantuan Hukum melalui Pemberian Keterangan Ahli Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kegiatan Redistribusi Tanah di Desa Jebus, Kab. Bangka Barat, Kep. Bangka Belitung

Kepulauan Bangka Belitung – Rabu, 17-04-2024 Biro Hukum Kementerian ATR/BPN bersama para ahli, yaitu: Direktur  Landreform, (Ditjen Penataan Agraria); Kepala Keasistenan Utama II (Ombusdman R.I.) dan ahli di bidang kerugian keuangan negara, serta tim Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan rapat koordinasi dalam rangka persiapan Pemberian Keterangan Ahli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan redistribusi tanah tahun 2021 di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, sebagai bentuk Fasilitasi Pelayanan Bantuan Hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada para Pegawai/Pensiunan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Pemberian Keterangan Ahli sendiri dilaksanakan keesokan harinya, Kamis 18 April 2024 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, yang dimulai pada pukul 09.00 WIB s.d. 17.50 WIB. Dalam pemberian keterangan ahli, Direktur Landreform menyampaikan seluruh prosedur Redistribusi Tanah berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2021. Kepala Keasistenan Utama II Ombudsman RI menyampaikan penyelesaian permasalahan hukum administrasi pemerintahan khususnya yang merupakan Proyek/Program Strategis Nasional apabila ditemukan permasalahan harus mendahulukan penyelesaiannya secara administratif. Selain itu ahli kerugian keuangan negara menyampaikan bahwa suatu perbuatan dapat dikatakan telah merugikan keuangan negara, hanya apabila telah tercatat sebagai aset Negara/aset Daerah atau kegiatan yang dilaksanakan bersifat fiktif.


Dengan Pemberian Keterangan Ahli diharapkan dapat memberikan pemahaman ekstra bagi Majelis Hakim dalam memutus kasus dimaksud, selain itu diharapkan dapat meringankan bahkan membebaskan/ melepaskan Terdakwa yang merupakan Pegawai/Pensiunan Kementerian ATR/BPN yang menghadapi permasalahan hukum. ■JDIH


Admin

16 May 2024 - 15:51