INTEGRASI KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP - DALAM PENYUSUAN RTR |
|||
2022 |
|||
PEMEN ATR/KBPN NO. 5, BN 2022/NO. 391, 18 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENGINTEGRASIAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis serta Pasal 12 ayat (5), Pasal 16 ayat (5), Pasal 19 ayat (5), Pasal 23 ayat (5), Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 36 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.39 Tahun 2008; PP No.46 Tahun 2016; PP No.21 Tahun 2021; PP No.47 Tahun 2020; PP No.48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.10 Tahun 2021; Permen ATR/KBPN No.11 Tahun 2021; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembuatan dan pelaksanaan KLHS terintegrasi dalam proses penyusunan RTR; Integrasi secara timbal balik antara perumusan materi muatan RTR dengan materi muatan KLHS |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 April 2022. |
|
Lampiran 33 hlm. |