2019 |
||||
PERMENATR/KBPN NO. 3, BN 2019/NO. 401, 9 HLM |
||||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK |
||||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan administrasi dan kegiatan pelayanan di bidang agraria/tata ruang dan pertanahan, secara bertahap dokumen perlu disimpan dan disajikan secara elektronik dengan menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat dan dalam rangka pengesahan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penerapan tanda tangan elektronik pada dokumen elektronik agar menjadi dokumen elektronik yang sah, terjamin kerahasiaan, keutuhan data dan informasi pada dokumen elektronik; |
|
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 128 Tahun 2015; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2017; Permen ATR/KBPN No. 9 Tahun 2018; |
|
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai ruang lingkup Dokumen Elektronik yang memiliki pengertian bahwa setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya dan Tanda Tangan Elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan dan/atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.; |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2019. |
|
|
|
- |
Lampiran 9 hlm.
|