RTRW – KABUPATEN
KUTAI KARTANEGARA
|
|||
2023
|
|||
PEMENATR/KBPN NO. 5, BN 2023/NO. 850, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 11 Tahun 2021; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Muatan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung dan Peta Rencana Struktur Ruang, yang terdiri atas Peta Rencana Struktur Ruang, Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman, Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi, Tabel Ruas Jalan Lokal Primer di Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung ini menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lampung Tengah. Untuk itu Bupati Kutai Katranegara wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Tengah dalam jangka waktu 15 hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; |
CATATAN |
: |
-
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, 27 Oktober 2023;
|
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 144 hlm |