RTRW – KOTA SAMARINDA |
|||
2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 6, BN 2023/NO. 851, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SAMARINDA
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 11 Tahun 2021; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Selanjutnya peraturan ini mengatur dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, prosedur penetapan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2023; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 184 hlm |