TATA CARA PENETAPAN DAN PENDAFTARAN HAK – HAK
ATAS TANA BEKAS PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP- BELANDA 2020 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 3, BN 2020/NO. 230, 14 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BEKAS PENGUASAAN BENDA-BENDA TETAP MILIK PERSEORANGAN WARGA NEGARA BELANDA ATAU BADAN HUKUM MILIK BELANDA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 3 Prp Tahun 1960 tentang Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda, dan Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/Tahun 1965 tentang Penegasan Status Rumah/Tanah Kepunyaan Badan-Badan Hukum yang Ditinggalkan Direksi/Pengurusnya, semua bangunan dan tanahnya dinyatakan jatuh kepada Negara dan dikuasai oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan dapat dijual kepada penerima hak yang memenuhi syarat, bahwa pada kenyataannya, masih terdapat tanah/rumah kepunyaan Warga Negara Belanda yang belum dimohonkan haknya dan telah dialihkan kepada pihak lain dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda perlu diganti untuk memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat serta mewujudkan kepastian hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah Bekas Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda atau Badan Hukum Milik Belanda; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 Ayat (3); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 3 Prp Tahun 1960; UU No. 30 Tahun 2014; Perpres Kabinet Dwikora No. 5/Prk/Tahun 1965; PP No. 223 Tahun 1961; PP No. 24 Tahun 1997; PPNo. 128 Tahun 2015; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 tahun 2015; PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997; Permen ATR/KBPN N. 8 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pedoman penyelesaian penguasaan benda-benda tetap milik perorangan Warga Negara Belanda atau badan hukum milik Belanda |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 April 2019. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pedoman Menteri Agraria I, II, dan III tanggal 17 Februari 1960, tanggal 12 Juli 1960, dan tanggal 1 April 1961, Peraturan Direktur Jenderal Agraria Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pelaksanaan Peraturan Presidium Kabinet Nomor 5/Prk/1965 sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Panitia Penaksir, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelesaian Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda Atau Badan Hukum Milik Belanda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Lampiran 14 hlm.
|