SERTIPIKAT ELEKTRONIK |
|||
2021 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 1, BN 2021/NO. 12 , 15 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG SERTIPIKAT ELEKTRONIK |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Sertipikat Elektronik; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1060; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 11 tahun 2020; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997; Permen ATR/KBPN No. 2 tahun 2017; Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2019; Permen ATR/KBPN No. 5 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 12 Januari 2021; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 163A, Pasal 178A dan Pasal 192A Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 722 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 39 hlm. |