Dasar Hukum
Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

DASAR HUKUM JDIH ATR/BPN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau JDIH ATR/BPN adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH ATR/BPN merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian.

Landasan Hukum:

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional;
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
  3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.