Sejarah JDIH ATR/BPN
Sejarah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

SEJARAH JDIH ATR/BPN

Sejarah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dimulai pada awal tahun 2000-an. Berikut adalah sejarah perkembangan JDIH Kementerian ATR/BPN:

  1. Awal Mula Pembentukan JDIH

    Pada tahun 2001, Kementerian ATR/BPN memulai upaya untuk membentuk JDIH sebagai upaya untuk meningkatkan aksesibilitas hukum dan transparansi dalam pengelolaan bidang agraria dan tata ruang di Indonesia. Pembentukan JDIH ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan informasi hukum yang lengkap dan terkini kepada masyarakat.

  2. Pendirian Situs Web JDIH

    Pada tahun 2002, Kementerian ATR/BPN meluncurkan situs web resmi JDIH sebagai platform utama untuk menyediakan informasi hukum kepada masyarakat. Situs web tersebut dirancang untuk menyediakan akses mudah dan cepat terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, keputusan menteri, pedoman, dan informasi hukum lainnya yang terkait dengan bidang agraria dan tata ruang.

  3. Pengembangan dan Peningkatan Fitur

    Seiring berjalannya waktu, JDIH terus mengalami pengembangan dan peningkatan fitur. Pada awalnya, situs web JDIH hanya menyediakan informasi hukum dalam bentuk dokumen yang dapat diunduh. Namun, seiring perkembangan teknologi dan kebutuhan pengguna, JDIH Kementerian ATR/BPN kemudian memperluas layanannya dengan menyediakan fasilitas pencarian yang memudahkan pengguna dalam menemukan dokumen hukum yang dibutuhkan. Fitur-fitur lain seperti pengelompokan berdasarkan jenis dokumen, tahun terbit, dan kata kunci juga ditambahkan untuk mempermudah aksesibilitas informasi.

  4. Pembaruan dan Peningkatan Aksesibilitas

    Kementerian ATR/BPN terus melakukan pembaruan dan peningkatan aksesibilitas JDIH. Mereka berkomitmen untuk memperbarui dan memperluas basis data JDIH dengan memasukkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkini yang terkait dengan bidang agraria dan tata ruang. Selain itu, mereka juga berupaya untuk meningkatkan akurasi informasi yang disediakan dalam JDIH.

  5. Sosialisasi

    Kementerian ATR/BPN aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan JDIH. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya aksesibilitas hukum dan cara memanfaatkan JDIH secara efektif. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan JDIH untuk kepentingan mereka sendiri.