STRUKTUR ORGANISASI JDIH ATR/BPN
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH ATR/BPN merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.
Organisasi JDIH ATR/BPN sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, terdiri dari:
-
Pusat JDIH yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
-
Anggota JDIH yaitu Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang pada setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Unit Eselon III pada setiap Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta Unit Eselon IV pada setiap Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Anggota JDIH ATR/BPN terdiri atas:
- a. sekretariat Inspektorat Jenderal;
- b. sekretariat Direktorat Jenderal;
- c. unit eselon II pada Sekretariat Jenderal;
- d. unit pusat pada Kementerian;
- e. perguruan tinggi di bawah Kementerian;
- f. kantor wilayah badan pertanahan nasional; dan
- g. kantor pertanahan.