Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
13-03-2026
13-04-2026
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Daftar Tanggapan Resmi (280)
JAMILAH,S,H., M.Kn
07 Apr 2026, 08:41
Ely Firdaus
07 Apr 2026, 07:57
Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Septian
07 Apr 2026, 07:53
Agus Kurniawan
07 Apr 2026, 07:52
Oki Ganjar Riatawan
07 Apr 2026, 07:36
Dina
07 Apr 2026, 07:33
Detris
07 Apr 2026, 07:31
Agus Eidodo
07 Apr 2026, 07:27
Muhamad reza fahlevi
07 Apr 2026, 07:21
Hj. Anita Rohmah, S.H., M.Kn
07 Apr 2026, 07:14
Berikut adalah beberapa komentar mendalam mengenai poin-poin krusial dalam rancangan tersebut:
1. Transformasi Digital vs
Kepastian Hukum
Modernisasi melalui akta elektronik (e-Akta) adalah keniscayaan, namun pengaturannya sering kali dianggap terburu-buru.
Komentar: RPP ini harus menjamin bahwa sistem elektronik bukan sekadar memindahkan beban kerja ke digital, melainkan menjamin kekuatan pembuktian akta tersebut di pengadilan agar tidak mudah dibatalkan hanya karena masalah teknis sistem.
2. "Penyanderaan" PPAT melalui Sistem Elektronik
Terdapat kekhawatiran bahwa sistem input data pertanahan yang semakin terpusat menjadikan PPAT seolah-olah "petugas administrasi" kementerian, bukan pejabat umum yang independen.
Komentar: PPAT memiliki tanggung jawab personal dan jabatan. Jika sistem kementerian mengalami error atau down, RPP harus jelas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klien (masyarakat). Jangan sampai PPAT yang disalahkan atas kegagalan sistemik.
3. Ketidakseimbangan Sanksi dan Perlindungan
Banyak pihak melihat RPP ini lebih banyak memuat "ancaman" daripada "perlindungan".
Komentar: Perlu adanya mekanisme due process of law yang lebih transparan dalam pemberian sanksi. Kritik utama biasanya tertuju pada kewenangan penuh kementerian untuk membekukan akun atau izin PPAT tanpa melalui pemeriksaan organisasi profesi yang independen terlebih dahulu.
4. Isu Wilayah Kerja dan Formasi
Penentuan formasi PPAT di suatu daerah sering dianggap kurang transparan.
Komentar: RPP harus mampu menjawab tantangan pemerataan. Kritik yang sering muncul adalah adanya "daerah basah" dan "daerah kering". Jika aturan wilayah kerja terlalu kaku, akses masyarakat terhadap PPAT di daerah terpencil akan tetap sulit.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
--RPP seringkali dianggap kurang memberikan perlindungan hukum yg cukup bagi PPAT yg menjalankan tugasnya dengan itikad bail namun terseret dalam sengketa pidana antara para pihak [penjual/pembeli].
Lampiran Dokumen
RPP PERATURAN JABATAN PPAT KONSULTASI PUBLIK.pdf💡 Tip: Gunakan tombol + / -, cubit layar (pinch), atau ketuk 2x untuk zoom
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Daftar Tanggapan Resmi (280)
JAMILAH,S,H., M.Kn
07 Apr 2026, 08:41
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
3. Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil
Ely Firdaus
07 Apr 2026, 07:57
Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Septian
07 Apr 2026, 07:53
Agus Kurniawan
07 Apr 2026, 07:52
Oki Ganjar Riatawan
07 Apr 2026, 07:36
Dina
07 Apr 2026, 07:33
Detris
07 Apr 2026, 07:31
Agus Eidodo
07 Apr 2026, 07:27
Muhamad reza fahlevi
07 Apr 2026, 07:21
Hj. Anita Rohmah, S.H., M.Kn
07 Apr 2026, 07:14
Berikut adalah beberapa komentar mendalam mengenai poin-poin krusial dalam rancangan tersebut:
1. Transformasi Digital vs
Kepastian Hukum
Modernisasi melalui akta elektronik (e-Akta) adalah keniscayaan, namun pengaturannya sering kali dianggap terburu-buru.
Komentar: RPP ini harus menjamin bahwa sistem elektronik bukan sekadar memindahkan beban kerja ke digital, melainkan menjamin kekuatan pembuktian akta tersebut di pengadilan agar tidak mudah dibatalkan hanya karena masalah teknis sistem.
2. "Penyanderaan" PPAT melalui Sistem Elektronik
Terdapat kekhawatiran bahwa sistem input data pertanahan yang semakin terpusat menjadikan PPAT seolah-olah "petugas administrasi" kementerian, bukan pejabat umum yang independen.
Komentar: PPAT memiliki tanggung jawab personal dan jabatan. Jika sistem kementerian mengalami error atau down, RPP harus jelas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klien (masyarakat). Jangan sampai PPAT yang disalahkan atas kegagalan sistemik.
3. Ketidakseimbangan Sanksi dan Perlindungan
Banyak pihak melihat RPP ini lebih banyak memuat "ancaman" daripada "perlindungan".
Komentar: Perlu adanya mekanisme due process of law yang lebih transparan dalam pemberian sanksi. Kritik utama biasanya tertuju pada kewenangan penuh kementerian untuk membekukan akun atau izin PPAT tanpa melalui pemeriksaan organisasi profesi yang independen terlebih dahulu.
4. Isu Wilayah Kerja dan Formasi
Penentuan formasi PPAT di suatu daerah sering dianggap kurang transparan.
Komentar: RPP harus mampu menjawab tantangan pemerataan. Kritik yang sering muncul adalah adanya "daerah basah" dan "daerah kering". Jika aturan wilayah kerja terlalu kaku, akses masyarakat terhadap PPAT di daerah terpencil akan tetap sulit.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
--RPP seringkali dianggap kurang memberikan perlindungan hukum yg cukup bagi PPAT yg menjalankan tugasnya dengan itikad bail namun terseret dalam sengketa pidana antara para pihak [penjual/pembeli].
Naskah Akademik & Landasan Ilmiah Regulasi
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, setiap rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada landasan ilmiah konsepsi yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan.
Naskah Akademik Sedang Dalam Tahap Penyelarasan
Dokumen kajian ilmiah atau keterangan konsepsi rancangan peraturan ini sedang dalam proses finalisasi oleh tim perumus dan akan segera tersedia di portal publik.
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Daftar Tanggapan Resmi (280)
JAMILAH,S,H., M.Kn
07 Apr 2026, 08:41
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
3. Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil
Ely Firdaus
07 Apr 2026, 07:57
Kekeliruan Konseptual Pembebanan Tanggung Jawab Kebenaran Materiil kepada PPAT (Kritik terhadap Pasal 3 ayat (2) dan Penjelasan Umum)
RPP ini secara fundamental menggeser paradigma pertanggungjawaban PPAT dengan mewajibkan PPAT bertanggung jawab atas kebenaran materiil Akta yang dibuatnya.
Formulasi ini merupakan bentuk kekeliruan fatal terhadap doktrin Pejabat Umum (Openbaar Ambtenaar).
Analisis: Secara kodrati, PPAT bertugas mengkonstatir apa yang dilihat, didengar, dan disampaikan oleh para pihak ke dalam akta otentik. PPAT menjamin kebenaran formil (identitas pihak, kewenangan bertindak, dan isi pernyataan). Kebenaran materiil—apakah isi pernyataan tersebut sungguh-sungguh terjadi tanpa ada intrik tersembunyi—adalah mutlak tanggung jawab para pihak.
Argumentasi: Hukum keperdataan dan hukum perjanjian menyandarkan diri pada asas itikad baik (goede trouw) dari para pihak yang menghadap. Menggeser tanggung jawab atas kebohongan materiil atau ketiadaan itikad baik para pihak menjadi beban PPAT sama dengan merusak tatanan doktrin hukum pembuktian. PPAT tidak memiliki instrumen pro-justitia untuk menyelidiki mens rea (niat jahat) kliennya.
Rekomendasi: Pasal 3 ayat (2) dan narasi pada Penjelasan Umum harus direvisi untuk menegaskan bahwa PPAT hanya bertanggung jawab secara formil sesuai dengan kaidah pembuatan akta otentik.
Septian
07 Apr 2026, 07:53
Agus Kurniawan
07 Apr 2026, 07:52
Oki Ganjar Riatawan
07 Apr 2026, 07:36
Dina
07 Apr 2026, 07:33
Detris
07 Apr 2026, 07:31
Agus Eidodo
07 Apr 2026, 07:27
Muhamad reza fahlevi
07 Apr 2026, 07:21
Hj. Anita Rohmah, S.H., M.Kn
07 Apr 2026, 07:14
Berikut adalah beberapa komentar mendalam mengenai poin-poin krusial dalam rancangan tersebut:
1. Transformasi Digital vs
Kepastian Hukum
Modernisasi melalui akta elektronik (e-Akta) adalah keniscayaan, namun pengaturannya sering kali dianggap terburu-buru.
Komentar: RPP ini harus menjamin bahwa sistem elektronik bukan sekadar memindahkan beban kerja ke digital, melainkan menjamin kekuatan pembuktian akta tersebut di pengadilan agar tidak mudah dibatalkan hanya karena masalah teknis sistem.
2. "Penyanderaan" PPAT melalui Sistem Elektronik
Terdapat kekhawatiran bahwa sistem input data pertanahan yang semakin terpusat menjadikan PPAT seolah-olah "petugas administrasi" kementerian, bukan pejabat umum yang independen.
Komentar: PPAT memiliki tanggung jawab personal dan jabatan. Jika sistem kementerian mengalami error atau down, RPP harus jelas mengatur siapa yang bertanggung jawab atas kerugian klien (masyarakat). Jangan sampai PPAT yang disalahkan atas kegagalan sistemik.
3. Ketidakseimbangan Sanksi dan Perlindungan
Banyak pihak melihat RPP ini lebih banyak memuat "ancaman" daripada "perlindungan".
Komentar: Perlu adanya mekanisme due process of law yang lebih transparan dalam pemberian sanksi. Kritik utama biasanya tertuju pada kewenangan penuh kementerian untuk membekukan akun atau izin PPAT tanpa melalui pemeriksaan organisasi profesi yang independen terlebih dahulu.
4. Isu Wilayah Kerja dan Formasi
Penentuan formasi PPAT di suatu daerah sering dianggap kurang transparan.
Komentar: RPP harus mampu menjawab tantangan pemerataan. Kritik yang sering muncul adalah adanya "daerah basah" dan "daerah kering". Jika aturan wilayah kerja terlalu kaku, akses masyarakat terhadap PPAT di daerah terpencil akan tetap sulit.
5. Perlindungan Hukum bagi PPAT
--RPP seringkali dianggap kurang memberikan perlindungan hukum yg cukup bagi PPAT yg menjalankan tugasnya dengan itikad bail namun terseret dalam sengketa pidana antara para pihak [penjual/pembeli].
2. Masa jabatan di sesuaikan dengan masa jabatan notaris
3. Pasal 3 ayat 4 mengenai tanggung jawab PPAT terhadap kebenaran materil