PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164/PUU-XXI/2023, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh:<br><br>Anisitus Amanat, S.H. (Pemohon I) dan Budi Winarno Soejanto (Pemohon II)<br><br>Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan
di atas, Mahkamah berkesimpulan:<br> [4.1] Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;<br> [4.2] Para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan
a quo;<br> [4.3] Pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk
seluruhnya.<br><br><br>AMAR PUTUSAN<br> Mengadili:<br> Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.<br>
Halaman 1 Urutan 1 Sampai 1 Dari Total 1 Data
164/Puu-Xxi/2023
- Tahun
- 2023
- Jenis Putusan
- Putusan Mahkamah Konstitusi