Perjanjian Kerja Sama
Naskah Perjanjian Kerja Sama di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian
Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
Halaman 3 Urutan 21 Sampai 30 Dari Total 43 Data
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- PT Mappa Meta Mall
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Pusat Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Unit Kerja Khusus Lembaga Sains Terapan Fakultas Matematika Dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Pihak Kedua
- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Fakultas Teknik Universitas Lampung
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Direktur Produk PT Pegadaian (Persero)
- Pihak Kedua
- Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Ombudsman Republik Indonesia
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Pihak Kedua
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
Perjanjian Kerja Sama
- Pihak Pertama
- Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
- Pihak Kedua
- Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional