18 Jul 2024 - 16:23 / Biro Hukum

Lakukan Bimbingan Teknis, Biro Hukum Kementerian ATR/BPN Perkuat Pemahaman Hukum Pidana Kepada Para Pegawai

Jakarta, 18 Juli 2024 –
Biro Hukum Kementerian ATR
BPN mengadakan  kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema “Perbuatan
Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang
dalam Pelayanan Pertanahan dari Perspektif Hukum Pidana”. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak
Nugraha, S.H., M.H., selaku Kepala Biro
Hukum Kementerian ATR/BPN dan dihadiri oleh para pejabat administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta
diikuti secara daring oleh seluruh Kepala Subbagian Tata usaha pada Kantor Pertanahan di seluruh
Indonesia.



Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,
sebagai pemateri utama, menyampaikan pandangannya mengenai implikasi hukum
pidana terhadap tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Beliau juga
menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan pertanahan.
Selain itu, Prof. Suparji menjelaskan bagaimana bantuan fasilitas hukum dapat
digunakan sebagai alat untuk mendukung pegawai BPN dalam menghadapi
permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam
menjalankan tugas dan fungsi dibidang Pertanahan.



Kegiatan ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pegawai BPN, sekaligus
sebagai langkah preventif untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum
dalam pelayanan pertanahan. Dengan pengetahuan yang lebih mendalam tentang
hukum pidana dan dukungan fasilitas bantuan hukum, para pegawai BPN diharapkan
dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan bertanggung jawab.


Admin

18 Jul 2024 - 16:23