PENGELOLAAN PENGADUAN - KEMENTERIAN ATR/BPN |
|||
2022 |
|||
PEMEN ATR/KBPN NO. 4, BN 2022/NO. 239, 13 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PENGADUAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk melakukan pengelolaan pengaduan secara baik, benar, efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.11 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.96 Tahun 2012; PP No.76 Tahun 2013; Perpres No.47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen PANRB No.62 Tahun 2018; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengaduan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengaduan berkadar pengawasan dan pengaduan tidak berkadar pengawasan; Pengaduan berkadar pengawasan merupakan pengaduan yang memuat: informasi atas indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh aparatur sipil kementerian, informasi atas indikasi terjadi penyimpangan dalam pelayanan publik, kasus, informasi atau laporan atas indikasi terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang dan tanah; Pengaduan tidak berkadar pengawasan merupakan pengaduan yang berisi saran dan/atau kritik yang kosntruktif, sehingga bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. |
||
CATATAN |
: |
- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Maret 2022. |
|
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permen ATR/KBPN No.8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian ATR/BPN (Berita Negara RI Tahun 2018 Nomor 685) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|||
- Lampiran 18 hlm. |