JDIH – ATR/BPN |
|||
2022 |
|||
PEMEN ATR/KBPN NO. 10, BN 2022/NO. 584, 8 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2022 TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk untuk optimalisasi pelaksanaan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat atas ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat perlu dibentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.11 Tahun 2008; UU No.39 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; PP No.96 Tahun 2012; PP No.76 Tahun 2013; Perpres No.47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen PANRB No.62 Tahun 2018; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Organisasi JDIH, Tugas dan Fungsi, Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Pemantauan,Evaluasi, dan Pelaporan JDIH |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Juni 2022. |
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pembentukan Pusat Jaringan dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional; dan Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 1994 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kantor Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|||
Lampiran 8 hlm. |