STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA – KEMENTERIAN ATR/BPN 2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 2, BN 2023/NO. 158, 9 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas, sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu melayani, profesional, dan terpercaya, perlu dilakukan penataan standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 73 Tahun 2011; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenPUPR No. 22/PRT/M/2018; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; Permenkeu No. 172/PMK.06/2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku gedung kantor, ruang kantor, perlengkapan kerja, dan alat angkutan darat bermotor dinas operasional di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yang mliputi Gedung Kantor, Ruangan Kantor, Perlengkapan Kerja, dan AADB Dinas Operasional; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Februari 2023. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sarana dan Prasarana Kerja yang sudah ada dan melebihi standar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Sarana dan Prasarana Kerja yang belum memenuhi standar, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan mempertimbangkan anggaran yang tersedia; |
|
|
- |
Lampiran 22 hlm. |