PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN– KAB. HALMAHERA TIMUR
– KAB. KEPULAUAN ARU- KAB. BOLAANG MONGONDOW TIMUR- KAB. BOLAANG MONGONDOW SELATAN-
KAB. BANGGAI LAUT- KAB. MOROWALI UTARA 2019 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 4, BN 2019/NO. 470, 8 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN HALMAHERA TIMUR PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN KEPULAUAN ARU PROVINSI MALUKU, KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR DAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN PROVINSI SULAWESI UTARA SERTA KABUPATEN BANGGAI LAUT DAN KABUPATEN MOROWALI UTARA PROVINSI SULAWESI TENGAH |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Halmahera Timur di Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada masing-masing kabupaten dan a berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara serta Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU 5 Tahun 1960; UU No, 1 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2013; UU No. 12 Tahun 2013; UU No, 23 Tahun 2014; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 8 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Banggai Laut, dan Kabupaten Morowali Utara dan mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 April 2019. |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 76-III-2005 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Tugas Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Aru, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 238); d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240), dan eraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Mesuji dan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung, serta Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 96) sepanjang yang mengatur mengenai pembentukan organisasi wilayah kerja Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Provinsi Sulawesi Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Lampiran 10 hlm. |