PEMENATR/KBPN NO. 5, BN 2020/NO. 471, 5 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PELAYANAN HAK TANGGUNGAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
untuk menerapkan pelayanan hak tanggungan terintegrasi secara elektronik guna meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka pelayanan publik, serta untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi dan kebutuhan masyarakat perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 4 tahun 1996; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 37 Tahun 1998; PP No. 128 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997; Perkaban No. 1 Tahun 2006; Permen ATR/KBPN No. 3 Tahun 2019; Permenkeu No. 96/PMK.05/2017; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Pelayanan HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, yang meliputi penyelenggaraan Sistem HT-el, mekanisme Pelayaan HT-el, penolakan/pembatalan layanan, dan persiapan pelaksanaan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 April 2020; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Lampiran 23 hlm |