PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN – KABUPATEN BUTON TENGAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA |
|||
2020 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 1, BN 2020/NO. 115 , 5 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BUTON TENGAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru dan berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana di Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada kabupaten dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1060; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 17 Tahun 2015; Perpres No. 20 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 8 Tahun 2015; Permen ATR/KBPN No. 38 Tahun 2016; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara; |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Februari 2020; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku maka Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1028), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
|
|
- |
Lampiran 6 hlm. |