SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA – DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN ATR/BPN 2021 |
|||
PERMENATR/KBPN NO. 2, BN 2021/NO. 221, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG SATUAN BIAYA MASUKAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL TAHUN 2021
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk mendukung kegiatan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan rencana kerja dan anggaran yang memadai dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan diperlukan pedoman Harga Satuan Biaya Masukan Lainnya untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam membentuk Indeks Biaya Keluaran dan Total Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2021 di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 90 tahun 2010; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; Permenkeu No 71/PMK.02/2013; Permenkeu No. 119/PMK.02/2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Satuan Biaya Masukan Lainnya adalah satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran. Permen ini dimaksudkan untuk menetapkan Satuan Biaya Masukan Lainnya sebagai pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian dalam penyusunan RKA-K/L dan pelaksanaan anggaran. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 19 Maret 2021 |
|
|
- |
Lampiran 8 hlm. |