Peraturan Menteri
Peraturan Menteri (disingkat Permen) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaran urusan tertentu dalam pemerintahan.

Halaman 37 Urutan 361 Sampai 370 Dari Total 434 Data

BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1994

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 14/06/1994

Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1993

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 23/10/1993

Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi Dan Hak Atas Tanah Bagi Perusahaan Dalam Rangka Penanaman Modal

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1993

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 08/09/1993

Tata Cara Pemberian Perpanjangan Dan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Dalam Kawasan-Kawasan Tertentu Di Propinsi Riau

TIDAK BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1992

Tipe : Perkaban

Tanggal : 04/05/1992

Biaya Pendaftaran Tanah

TIDAK BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1992

Tipe : Perkaban

Tanggal : 30/09/1992

Pelaksanaan Konversi Hak Atas Tanah Di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur Dan Penerbitan Sertipikatnya

TIDAK BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1992

Tipe : Perkaban

Tanggal : 20/02/1992

Tata Cara Pemungutan Uang Pemasukan Tanah-Tanah Obyek Landreform

BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1992

Tipe : Perkaban

Tanggal : 17/03/1992

Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Rumah Susun

TIDAK BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1991

Tipe : Perkaban

Tanggal : 27/11/1991

Pengaturan Penguasaan Tanah Obyek Landreform Secara Swadaya

BERLAKU
BERLAKU

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 1990

Tipe : Perkaban

Tanggal : 25/07/1990

Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Guna Usaha Kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi

269

Berlaku

165

Tidak Berlaku