Peraturan Menteri
Peraturan Menteri (disingkat Permen) adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaran urusan tertentu dalam pemerintahan.

Halaman 38 Urutan 371 Sampai 380 Dari Total 466 Data

BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 19 Februari 1999

Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 22 Juni 1998

Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Tanaman Pangan

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 16 Februari 1998

Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 28 September 1998

Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur Dan Sertipikat

TIDAK BERLAKU
TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 22 Juni 1998

Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara

TIDAK BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 21 Mei 1998

Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara

BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 01 Oktober 1997

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

BERLAKU

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997

Tipe : PMNA/KBPN

Tanggal : 16 April 1997

Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah Dan Penggunaan Simbol/Warna Untuk Penyajian Dalam Peta

275

Berlaku

191

Tidak Berlaku