Peraturan Menteri
Halaman 38 Urutan 371 Sampai 380 Dari Total 466 Data
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 10 Februari 1999
Izin Lokasi
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 19 Februari 1999
Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 22 Juni 1998
Pemanfaatan Tanah Kosong Untuk Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 16 Februari 1998
Pelimpahan Wewenang Pengangkatan Dan Pemberhentian Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 28 September 1998
Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur Dan Sertipikat
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 27 Februari 1998
Surveyor Berlisensi
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 22 Juni 1998
Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 21 Mei 1998
Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1998 Tentang Pedoman Penetapan Uang Pemasukan Dalam Pemberian Hak Atas Tanah Negara
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 01 Oktober 1997
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1997
Tipe : PMNA/KBPN
Tanggal : 16 April 1997
Pemetaan Penggunaan Tanah Perdesaan, Penggunaan Tanah Perkotaan, Kemampuan Tanah Dan Penggunaan Simbol/Warna Untuk Penyajian Dalam Peta