Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
1978, Nomor 12 Tahun 1978 dan Nomor 6 Tahun 1979 sepanjang mengenai biaya
pendaftaran dan pembuatan sertipikat dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lampiran
Scan QR Code Untuk Unduh Dokumen Atau Melalui Tombol Dibawah