LEGITIMASI DATA PEMETAAN DIGITAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH (TANTANGAN HUKUM DI LUAR KERANGKA REGULASI KONVENSIONAL)
Jurnal
LEGITIMASI DATA PEMETAAN DIGITAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI ALAT BUKTI HAK ATAS TANAH (TANTANGAN HUKUM DI LUAR KERANGKA REGULASI KONVENSIONAL)
Politeknik Agraria STPN
Yogyakarta
2026
-
Indonesia
-
Politeknik Agraria STPN
Tersedia
Isi Artikel
Perkembangan teknologi pemetaan digital berbasis Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam praktik administrasi pertanahan dan penyelesaian sengketa hak atas tanah. Namun demikian, pemanfaatan data pemetaan digital berbasis AI sebagai alat bukti hukum belum memperoleh pengakuan normatif yang jelas dalam sistem hukum pertanahan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum data pemetaan digital berbasis AI dalam sistem pembuktian hukum pertanahan, mengidentifikasi bentuk kekosongan norma dalam pengaturannya, serta merumuskan model pengaturan hukum yang mampu memberikan legitimasi dan kepastian hukum terhadap pemanfaatan teknologi AI sebagai alat bukti hak atas tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti hukum, pengaturan tersebut belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik data pemetaan digital berbasis AI yang bersifat dinamis, berbasis algoritma, dan non-fisik. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam pembuktian hak atas tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pembaruan hukum melalui perumusan norma khusus yang mengatur legitimasi, standar validitas, mekanisme verifikasi, dan auditabilitas data pemetaan digital berbasis AI guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta adaptasi hukum pertanahan terhadap perkembangan teknologi digital.