Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, Serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi.

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

Tata Cara Penyusunan dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang, Serta Tata Cara Penerbitan Persetujuan Substansi.

24-03-2021

30-03-2021

Daftar Tanggapan Resmi (0)

Belum ada tanggapan publik untuk rancangan ini.