Rancangan Peraturan Presiden
Tentang PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH

Rancangan Peraturan Presiden

RaPerpres

Draft

PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH PADA RUANG ATAS TANAH DAN RUANG BAWAH TANAH

28-06-2024

28-07-2024

Daftar Tanggapan Resmi (6)

Sadam Afian R

26 Jul 2024, 09:40

Semua proses pemberian hak dalam Rancangan Perpres ini, utamanya pada Pasal 5 dan 15-20 harus memuat prinsip Padiatapa (Persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan ) atau FPIC (free, prior and informed consent). Hal ini penting agar pelaksanaannya dapat berjalan transparan dan akuntabel, tanpa melahirkan konflik baru dan tanpa merugikan hak-hak masyarakat yang memiliki Hak Atas Tanah, utamanya terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia.

Adithia Gusti Mahaji

10 Jul 2024, 11:44

melihat dan membandingkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2), seharusnya diseragamkan, pasal 8 ayat (2) perlu ditambahkan frasa "berdasarkan perjanjian." pada akhir kalimat. terimakasih.

Adithia Gusti Mahaji

10 Jul 2024, 11:43

Pasal 8 ayat (1) : ketentuan pasal 8 merupakan pengaturan mengenai Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah, namun frasa pada akhir kalimat "dipunyai oleh pemilik ruang atas tanah", seharusnya "Pemilik Ruang Bawah Tanah"

Adithia Gusti Mahaji

10 Jul 2024, 11:41

sudah baik, namun ada sedikit catatan

Rendy

09 Jul 2024, 20:16

akses yang bagus dan memadai

Noor Fuad F

09 Jul 2024, 18:46

Terima kasih