Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Rancangan Peraturan Pemerintah

RaPP

Draft

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

30-08-2024

30-09-2024

Daftar Tanggapan Resmi (6)

Kurniawan Insani

30 Sep 2024, 15:42

Salam Hormat Kami Sampaikan Kepada Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Terdapat beberapa hal yang akan kami utarakan perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah, antara lain sebagai berikut :
1. Agar dapat ditambahkan beberapa pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan Pemberian Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai diatas perairan atau wilayah pesisir, maksud dari penambahan ketentuan tersebut betujuan menguatkan dan menegaskan serta menyelaraskan dari beberapa peraturan yakni Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 17 tahun 2016, Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 13 tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 18 tahun 2021 serta Surat Pemberitahuan Menteri ATR/KBPN nomor HT.03/757/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022.
2. Bahwa kami selaku pelaksana petugas yang bertugas di Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi, banyak menemukan fakta eks. Hak Guna Bangunan namun subyek hak/pemegang hak tidak menguasai bahkan tidak memanfatkan bidang tanah (mentelantarkan tanah) tersebut dan tidak diketahui keberadaannya, disisi lain terdapat pihak lain dengan itikad baik yang menguasai secara fisik dan memanfaatkan terhadap bidang tanah tersebut bermaksud untuk melakukan permohonan diatas bidang tanah eks. HGB, saran kami agar ada penambahan pasal 82 agar kepala kantor dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan SK pemberian hak eks. HGB yang ditelantarkan yang subyek hak/pemegang hak tidak diketahui rimbanya serta mencabut hak prioritas/hak kepeerdataan dari subyek hak/pemegang hak yang tercantum dalam eks. HGB dimaksud.
Demikian saran dan masukan dari kami kedepan harapan kami dengan ketentuan yang sudah direvisi/dirubah dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap legalisasi asset menuju sistem pendafatran yang bertendensi positif.

Berkah Wahyudi SE MM

20 Sep 2024, 16:59

Mohon penambahan pasal tentang penegasan tentang TANAH SWAPRAJA atau EKS SWAPRAJA, karena sampai saat ini pihak yang memiliki resmi sertifikat TANAH SWAPRAJA dan EKS SWAPRAJA sering kesulitan mengurus hak hak nya, maturnuwun

MUHAMMAD HAEKAL

19 Sep 2024, 17:14

1. Pengaturan mengenai Hak Pengelolaan yang tidak dapat dijadikan agunan, apakah tidak bertentangan dengan pengaturan mengenai HGB yang berasal dari HPL dapat dijaminkan hak tanggungan atas seizin pemegang HPL? lalu bagaimana apabila pemegang HGB di atas HPL dalam keadaan tidak mampu membayar dan selanjutnya dieksekusi oleh Kreditor. apakah dapat memberikan kepastian hukum bagi kreditor dalam mengamankan jaminan asetnya sebagai proses recovery untuk mengembalikan dana pihak ketiga. mengingat HGB diberikan jangka waktu

2. Dalam rangka mendukung adaptasi perubahan iklim, dibuka ruang HGU untuk tanaman yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, perlindungan ekosistem, dan lingkungan hidup. mengapa tidak diatur juga mengenai Nilai karbon yang melekat disetiap objek bidang tanah, dan diatur lebih lanjut memasukan nilai karbon di dalam SK pemberian hak, sehingga perusahaan yang melebihi pelepasan karbon diwajibkan untuk membeli karbon di pasar karbon. dari segi konsep NDC tetapa mengikat di dalam objek walaupn beralih kepemilikan, kemungkinan konsep ini bisa untuk diterapkan selain jenis HGU, dan bagi petani atau rakyat atau korporasi yang berhasil menjaga cadangan karbon/menjaga ekosistem dapat diberikan intensif dan disinsentif.

3. Menambahkan ketentuan Pasal 26, terkait pemantauan pasca pemberian permohonan perpanjangan dan pembaruan hgu sekaligus.

Rahmat Agung Prayuda M. Lasitata, S.H., C. Med

13 Sep 2024, 23:23

Ditambahkannya Pasal 100A pada Rancangan Peraturan Pemerintah
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH serta
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2O18
TENTANG
PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pegawai ATR/BPN yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendaftaran tanah.

Annisa Budi Utami

11 Sep 2024, 08:34

Selamat Siang, terkait dengan adanya perubahan terhadap Pasal 37, dengan adanya penambahan satu ayat yaitu ayat (3), akan tetapi pada Pasal 37 ayat (5) terkait dengan mekanisme pemberian hak terhadap HGB yang sudah berakhir jangka waktunya secara jelas menyebutkan terhadap tanah negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jika demikian maka ketentuan Pasal 37 ayat (5) hanya berlaku terhadap hal hak guna bangunan untuk rumah susun
yang dibangun di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana disebutkan pada ayat (3), sedangkan terhadap status HGB yang lain tidak diakomodir karena adanya penyebutan ayat (3) pada Pasal 37 ayat (5), masukan mungkin akan lebih menjangkau apabila pada Pasal 37 ayat (5) dimasukan Pasal 37 ayat (4) bukan ayat (3), terimakasih

Muhammad Latief Ridhoni

06 Sep 2024, 10:14

Menurut saya PP 18/2021 ini sudah sangat pas dirubah, mengingat di satuan kerja saya di Kanwil terjadi banyak kendala dalam pemeriksaan tanah B, khususnya adanya izin usaha pemanfaatan sumber daya alam / pertambangan diatas lokasi permohonan hak (HGU) yang secara yuridis dan fisik di lapangan sudah tidak ada masalah. namun dalam pertimbangan salah satu panitia (Dinas ESDM) memberikan rekomendasi untuk melaksanakan koordinasi dengan pemegang IUP terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan bersama. Padahal dari data yuridis dan perizinan yg disampaikan sudah lama dikuasai dan IUP Perkebunan sudah jauh lebih dulu terbit dibandingkan dengan IUP Pertambangan.
Dengan adanya disisipkan 1 pasal,yakni Pasal 23A pada RPP 18/2021 dapat membantu kita dalam hal penguatan keyakinan panitia B dalam rangka penetepan Hak Guna Usaha ke depannya.
Saya mendukung dan berharap RPP ini segera terbit dan mampu menjawab hambatan yang ada dalam penetapan Hak, tidak hanya HGU namun juga Hak atas tanah lainnya