Rancangan Peraturan Pemerintah
Rancangan Peraturan Pemerintah
RaPP
Draft
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
30-08-2024
30-09-2024
Daftar Tanggapan Resmi (6)
Kurniawan Insani
30 Sep 2024, 15:42
Berkah Wahyudi SE MM
20 Sep 2024, 16:59
MUHAMMAD HAEKAL
19 Sep 2024, 17:14
2. Dalam rangka mendukung adaptasi perubahan iklim, dibuka ruang HGU untuk tanaman yang dapat mengurangi emisi gas rumah kaca, perlindungan ekosistem, dan lingkungan hidup. mengapa tidak diatur juga mengenai Nilai karbon yang melekat disetiap objek bidang tanah, dan diatur lebih lanjut memasukan nilai karbon di dalam SK pemberian hak, sehingga perusahaan yang melebihi pelepasan karbon diwajibkan untuk membeli karbon di pasar karbon. dari segi konsep NDC tetapa mengikat di dalam objek walaupn beralih kepemilikan, kemungkinan konsep ini bisa untuk diterapkan selain jenis HGU, dan bagi petani atau rakyat atau korporasi yang berhasil menjaga cadangan karbon/menjaga ekosistem dapat diberikan intensif dan disinsentif.
3. Menambahkan ketentuan Pasal 26, terkait pemantauan pasca pemberian permohonan perpanjangan dan pembaruan hgu sekaligus.
Rahmat Agung Prayuda M. Lasitata, S.H., C. Med
13 Sep 2024, 23:23
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH serta
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2O18
TENTANG
PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP
DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pegawai ATR/BPN yang melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan pendaftaran tanah.
Annisa Budi Utami
11 Sep 2024, 08:34
yang dibangun di atas Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan sebagaimana disebutkan pada ayat (3), sedangkan terhadap status HGB yang lain tidak diakomodir karena adanya penyebutan ayat (3) pada Pasal 37 ayat (5), masukan mungkin akan lebih menjangkau apabila pada Pasal 37 ayat (5) dimasukan Pasal 37 ayat (4) bukan ayat (3), terimakasih
Muhammad Latief Ridhoni
06 Sep 2024, 10:14
Dengan adanya disisipkan 1 pasal,yakni Pasal 23A pada RPP 18/2021 dapat membantu kita dalam hal penguatan keyakinan panitia B dalam rangka penetepan Hak Guna Usaha ke depannya.
Saya mendukung dan berharap RPP ini segera terbit dan mampu menjawab hambatan yang ada dalam penetapan Hak, tidak hanya HGU namun juga Hak atas tanah lainnya
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021.pdf
1. Agar dapat ditambahkan beberapa pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan Pemberian Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai diatas perairan atau wilayah pesisir, maksud dari penambahan ketentuan tersebut betujuan menguatkan dan menegaskan serta menyelaraskan dari beberapa peraturan yakni Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 17 tahun 2016, Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 13 tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/KBPN nomor 18 tahun 2021 serta Surat Pemberitahuan Menteri ATR/KBPN nomor HT.03/757/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022.
2. Bahwa kami selaku pelaksana petugas yang bertugas di Kantor Pertanahan maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi, banyak menemukan fakta eks. Hak Guna Bangunan namun subyek hak/pemegang hak tidak menguasai bahkan tidak memanfatkan bidang tanah (mentelantarkan tanah) tersebut dan tidak diketahui keberadaannya, disisi lain terdapat pihak lain dengan itikad baik yang menguasai secara fisik dan memanfaatkan terhadap bidang tanah tersebut bermaksud untuk melakukan permohonan diatas bidang tanah eks. HGB, saran kami agar ada penambahan pasal 82 agar kepala kantor dapat diberikan kewenangan untuk menerbitkan SK pemberian hak eks. HGB yang ditelantarkan yang subyek hak/pemegang hak tidak diketahui rimbanya serta mencabut hak prioritas/hak kepeerdataan dari subyek hak/pemegang hak yang tercantum dalam eks. HGB dimaksud.
Demikian saran dan masukan dari kami kedepan harapan kami dengan ketentuan yang sudah direvisi/dirubah dapat memberikan jaminan kepastian hukum terhadap legalisasi asset menuju sistem pendafatran yang bertendensi positif.