Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

Penanganan dan Penyelesaian kasus Pertanahan

06-04-2026

06-05-2026

Daftar Tanggapan Resmi (15)

Wa. Enjoh

05 May 2026, 19:40

"administrasi mengalahkan hak rakyat"

Aturan ini memang memiliki pijakan yang nyata tentang hal tersebut di dalam pasal-pasalnya. Kalian tidak ingin menerima resiko disalahkan apalagi resiko hukum.

1. Fleksibilitas Definisi "Cacat Administrasi"Draf ini menyusun daftar alasan pembatalan yang sangat luas dalam Pasal 40, yang bisa menjadi pedang bermata dua: Kesalahan Penerapan Hukum: BPN bisa membatalkan sertipikat jika mereka merasa pejabat mereka terdahulu salah menafsirkan aturan.

Dokumen Bukan dari Pejabat Berwenang: Jika dokumen dasar (seperti alas hak lama) dinyatakan tidak sah oleh instansi terkait, sertipikatnya bisa gugur. Tumpang Tindih dengan Aset Negara/Hutan: Sertipikat rakyat bisa dibatalkan jika ditemukan tumpang tindih dengan aset BUMN, BUMD, atau kawasan hutan.

Masalahnya, fakta historis (seperti penguasaan tanah secara turun-temurun) sering kali kalah dengan "data administratif" di peta digital yang mungkin baru dibuat jauh setelah rakyat tinggal di sana.

2. Jangka Waktu Keberatan yang Sangat SempitMekanisme perlindungan bagi pemilik tanah dalam draf ini sangat terbatas pada aspek formalitas (Pasal 37): Batas 14 Hari: Pemilik hak hanya diberi waktu 14 hari kalender untuk mengajukan keberatan setelah diberitahu adanya cacat administrasi.

Pengumuman Pasif: Jika pemilik tidak ditemukan, BPN cukup memasang pengumuman di kantor desa atau website. Jika rakyat tidak mengecek website atau papan pengumuman desa dalam 14 hari, hak mereka bisa hilang secara administratif. Sebagian besar pemilik tanah adalah orang-orang tua yang tidak mengerti internet, belum lagi soal ketiadaan jaringan, belum lagi soal akses. Tiba-tiba kalian buat menjadi kehilangan hak atas tanah sendiri, yang sudah dimiliki bahkan sebelum Indonesia ada, apalagi lembaga ini.

Kalian kira di seluruh Indonesia sama dengan JAKARTA??, kalian parsial membuat kebijakan umum Indonesia dengan pandangan sempit JAKARTA. Kalian berkaca dari kasus masyarakat transmigrasi di Kotabaru misalnya, dengan aturan ini kalian bisa berlindung. Cacat administrasi, perbaiki. Kerugian masyarakat kalian anggap apa, itu kasus terjadi karena melibatkan kepentingan koorporasi dan keteledoran pejabat kalian disana, kenapa justru aturan ini malah terkesan akan menjadi pelindung kalian.

3. Inisiatif Internal: "Hak Membatalkan Tanpa Gugatan"Salah satu poin paling krusial adalah Pasal 41 ayat (3), yang menyatakan bahwa jika pembatalan adalah inisiatif dari Kementerian/BPN sendiri, mereka tidak memerlukan persyaratan dokumen seperti yang diwajibkan kepada pengadu masyarakat. Ini memperkuat kesan bahwa negara memiliki jalur "jalan pintas" untuk mengoreksi datanya sendiri, meskipun koreksi itu berarti menghapus hak yang sudah terbit.

4. Benturan Persepsi Bernegara
Logika draf ini adalah "Kerapihan Administrasi di Atas Segalanya." Asumsinya, jika administrasinya salah, maka haknya tidak pernah ada. Namun, seperti yang Anda sampaikan, negara seharusnya hadir untuk mengadministrasikan hak yang sudah dimiliki rakyat, bukan menciptakan atau menghapus hak tersebut hanya berdasarkan prosedur ketik-mengetik.

Dalam Pasal 50, peraturan ini ditegaskan sebagai Tindakan Administrasi Pemerintahan. Artinya, jika BPN melakukan kesalahan fatal yang merugikan rakyat, mereka cenderung melihatnya sebagai "kesalahan prosedur" yang cukup diperbaiki dengan "perbaikan administrasi," bukan sebagai pelanggaran hak konstitusional yang harus diberikan ganti rugi nyata.

Ringkasnya: Draf ini memang memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada birokrasi untuk menjadi "hakim" atas produknya sendiri. Tanpa adanya kewajiban bagi negara untuk membuktikan fakta historis di lapangan sebelum melakukan pembatalan mandiri, risiko peralihan hak dari rakyat ke entitas lain atas nama "perbaikan data" menjadi sangat tinggi.

LEBIH BIJAKLAH KALIAN MEMANDANG INDONESIA INI SECARA GLOBAL, JANGAN KARENA KASUISTIS KOORPORASI DI DEKAT JAKARTA KALIAN BUAT MENJADI ACUAN MEMBUAT ATURAN KE SELURUH MASYARAKAT INDONESIA.

Neng

05 May 2026, 08:56

1. untuk pembatalan karena cacat administrasi agar dilakukan diklat bagaimana cara mengupas satu permasalahan karena tidak semua orang mampu untuk membuka tirai permasalahan, dan kewenangan dari pembatalan karena cacat administrasi dilakukan atau mendapat rekomendasi dari instansi setingkat lebih tinggi dari instansi yang mengeluarkan produk agar hasil kajian tetap objektif

2. tipologi kasus lebih disederhanakan dan tidak berulang untuk mempermudah pemahaman

3. untuk melakukan produk cacat administrasi tidak menunggu permohonan dari masyarakat tapi jika d ketahui adanya unsur cacat dr kementerian dapat melakukan perbaikan dengan membuat berita acara atau telaahan staf hal tersebut menurut saya dapat mempercepat penanganan sebelum adanya APH mlakukan pemeriksaan ke BPN karena banyak celah aturan yang dapat ditafsirkan

imam

04 May 2026, 15:27

izin bertanya pak, terkait Mediasi di lingkungan kantor wilayah maupun Kantah Pertanahan Kota/Kabupaten, apakah bisa di mediasi oleh pegawai kantor/Pejabat yang belum punya lisensi Sertipikat Mediator? terima kasih

Narji B.

03 May 2026, 14:36

Izin memberikan masukan:

Perlu ada jabatan fungsional tertentu/khusus di bidang seksi pengendalian dan penanganan sengketa, seperti:

1. Jabatan Fungsional Kuasa Hukum kasus pertanahan ahli pertama/muda/madya/utama; (karena ada Beracara di Pengadilan)

2. Jabatan Fungsional Mediator Pertanahan ahli pertama/muda/madya/utama; (karena ada Mediasi di Kantor Pertanahan)

3. Jabatan Fungsional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pertanahan
ahli pertama/muda/madya/utama (karena ada Pasal 6 UU/Perpu 1960 j.o Satgas Mafia Tanah Permen ini); dan/

4. Jabatan Fungsional Penata Kasus Pertanahan ahli pertama/muda/madya/utama

Hal tersebut perlu jadi perhatian karena bekerja di seksi sengketa beresiko sehingga gradenya jabatan fungsional harus diperhatikan juga.

Muhammad Yusri, S.H., M.H.

29 Apr 2026, 16:53

Izin menyampaikan masukan dalam hal BAB VIII Mediasi Sengketa dan Konflik. Dalam dalam pelaksanaan mediasi difasilitasi oleh Kementerian, Kanwil atau Kantor Pertanahan atau inisiatif instansi dimaksud. Yang menjadi pertanyaan kami didaerah adalah kriteria mediatornya. Pada umumnya mediator diambil dari Kepala Kantor Pertanahan atau Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Apabila pejabat tersebut berhalangan untuk melakukannya, selanjutnya bagaimana? Padahal dilain hal ada pejabat yang telah mengikuti Sertifikasi Mediator namun krn jabatannya bukan di bagian penanganan kasus pertanahan lagi. Jadi Mohon juga dijelaskan kriteria mediator yang dimaksud agar hasil dari mediasi tersebut bener-bener dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Nananghairani

28 Apr 2026, 10:17

izin memberikan masukan :
1.pada Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) seharusnya secara eksplisit menjelaskan kewenangannya dalam pembatalan pemberian jenis hak dan luasannya.
2. ASN BPN yang akan dimasukkan dalam satgas mafia tanah diharuskan mengikuti PPNS

Lewi

28 Apr 2026, 08:53

Mohon untuk pembatalan perubahan data pertanahan atau pembatalan sertipikat karena putusan pengadilan mohon ditinjau ulang, pada putusan PTUN karena yang dibatalkan produk TUN Kantah terkait pembatalannya apakah yg mengeluarkan SK pembatalan harus kanwil, sedangkan pada kasus perdata, karena pada saat persidangan semua persyaratan dalam penangan kasus pertanahan dalam Permen sudah dilakukan oleh pengadilan, apakah kantor pertanahan masih perlu melakukan proses penelitian lapang, pemenuhan surat penguasaan fisik, dan gelar kasus, dll... Karena putusan tersebut sudah merupakan undang undang bagi pihak berperkara... Untuk perhatiannya diucapkan terima kasih

Anonimus

26 Apr 2026, 21:02

Mohon izin, terhadap Peraturan Menteri Agraria terkait Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang sedang dirancang sudah cukup bagus. Namun izin, terhadap Pasal 35 antara Ayat (4) kewenangan Kakanwil dan Ayat (5) Kewenangan Kakantah dalam hal ini menimbulkan kebingungan untuk pelaksanaan pembatalan sertipikat baik itu secara cacat administrasi atau putusan pengadilan.. karena disebutkan pada dua ayat tersebut sama-sama berwenang untuk membatalkan segala keputusan administrasi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan. Apakah dalam hal ini, menjadikan pelaksanaan pembatalan sertipikat dapat dilakukan dengan berdasar kepada SK Pembatalan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Terimakasih

Gatot

23 Apr 2026, 17:57

Untuk pegawai atr bpn yang menjadi kuasa hukum di pengadilan supaya diberikan pelatihan dan mendapat sertifikat kuasa hukum atr bpn serta berhak menggunakan PIN kuasa hukum atr bpn sebagai identitas.

Milda

23 Apr 2026, 12:02

Perlu adanya pengaturan mengenai kewenangan penanganan kasus