Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang

Masa Konsultasi Publik Sedang Berlangsung

Batas Waktu Berakhir Dalam:

00Hari
:
00Jam
:
00Menit
:
00Detik

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang

21-04-2026

21-05-2026

Daftar Tanggapan Resmi (6)

Julhajiharahap JDIH ATR/BPN MOBILE

16 May 2026, 10:45

Apakah di desa simbolon sudah l pas register

13 May 2026, 13:04

Ingin mengetahui ijin hutan lindung

12 May 2026, 20:26

Bagaimana kalau orang tua sudah meninggal, lalu meninggalkan tanah tapi sertifikatnya saling tukar dengan orang lain dan ada surat jual beli tertera an. Sertifikat yang milik orang lain, begitu juga orang lain tersebut Sertifikatnya an. Orang tua saya, lalu terjadi sengketa dengan orang ke 3

11 May 2026, 13:06

Bagaimana jika tdk tahu batas luas tanahnya. Krn pemiliknya sudah meninggal dunia

Agrimensores/Harpedonaptai

28 Apr 2026, 14:59

STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR sebagaimana yang diatur dalam Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Berbasis Mitigasi Resiko Nomor: 399/JUKNIS-300.UK/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021 perlu diakomodir dan dimasukan dalam Peraturan Menteri Survey dan Pemetaan Tanah dan Ruang ini, karena sangat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan masyarakat, isinya yaitu:

A. SOP Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah

1. Penerimaan, Pemeriksaan, Kelengkapan Berkas, dan Telaah Permohonan.
2. Persiapan Pembuatan Peta Kerja dan Cek Posisi Indikatif Bidang yang Dimohon pada Peta Pendaftaran .
3. Pengukuran Lapangan
4. Pengolahan Data dan Pembuatan Peta Bidang Tanah dan/atau Surat Ukur
5. Pemeriksaan Peta Bidang Tanah, Pengesahan Peta Bidang Tanah dan/atau Surat Ukur.
6. Penerbitan Peta Bidang Tanah

B. SOP Pengembalian Batas

1. Penerimaan, Pemeriksaan, Kelengkapan Berkas, Telaah Permohonan dan Perhitungan Biaya
2. Pembuatan Peta Kerja serta Cek Posisi Indikatif Bidang yang dimohon pada Peta Pendaftaran
3. Pelaksanaan Pengembalian Batas
4. Penyerahan dan Penyimpanan Hasil

C. SOP Pemecahan/Pemisahan/
Penggabungan

1. Penerimaan, Pemeriksaan Kelengkapan Berkas, dan Telaah Permohonan (Cek Plot)
2. Pengukuran lapangan

D. SOP Perubahan dan/atau Pembatalan Peta Bidang Tanah

1. Dasar Pelaksanaan
2. Proses Perubahan dan/atau Pembatalan Peta Bidang Tanah
3. Perubahan dan atau Pembatalan Peta Bidang Tanah Kewenangan Kantor Wilayah atau Kementerian
4. Pelaksana Pengukuran Lapangan, Perubahan atau Pembatalan Peta Bidang Tanah
5. Catatan Pada Perubahan PBT Kantor Wilayah dan Kementerian

E. SOP Pengukuran Atas Permintaan Hakim/Aparat Penegak Hukum

1. Penerimaan, pemeriksaan dan kelengkapan berkas
2. Persiapan Pembuatan Peta Kerja dan Cek Posisi Indikatif Bidang yang Dimohon pada Peta Pendaftaran
3. Pengukuran Lapangan
4. Pengolahan Data dan Pembuatan Peta Bidang Tanah
5. Pemeriksaan Peta Pendaftaran, Peta Bidang Tanah, Pengesahan Peta Bidang Tanah
6. Penerbitan Peta Bidang Tanah

G. SOP Pengukuran dalam Rangka Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan

1. Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
2. Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan

H. SOP Pengukuran dalam rangka Penyelesaian Tumpang Tindih

1. Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih
2. Disposisi Nota Dinas
3. Inventarisasi, Digitalisasi dan Validasi Dokumen Fisik
4. Survei Lapangan dan Mediasi.
5. Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan

Mr. X

23 Apr 2026, 17:50

1. Agar Pasal 74, 74A, 74B PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997
TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH diakomodir dalam rapermen ini karena pengukuran dalam rangka berperkara di pengadilan sangat penting.

2. Perlu juga menambahkan pengukuran atas permintaan aparat penegakan hukum dijelaskan syarat dan prosesnya, karena sangat dibutuhkan sebagai payung hukum.

3. Perlu juga menambahkan perubahan data fisik karena pelaksanaan putusan pengadilan. Karena ada perkara di pengadilan terkait masalah batas bidang tanah. Bisa dijelaskan syarat dan prosesnya.

Terima kasih

Tambah Komentar