Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
RaPermen ATR/KBPN
Draft
Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
21-04-2026
21-05-2026
Daftar Tanggapan Resmi (5)
Ahmad Sulton
12 May 2026, 17:37
Mukti Minalloh
10 May 2026, 10:29
(1) Dalam hal permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, PPAT
menyampaikan akta disertai dengan dokumen
persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
(2) Dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. identitas para pihak;
b. izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan;
c. bukti validasi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan;
dan/atau.................
kata" validasi akan sangat memperumit masalah lapangan karena belum di atur saja pada prakteknya Kantah dan pihak terkait mensyaratkan itu padahal itu bukan wewenang dari ATR/BPN. ayolah kembali ke tugas dan kewenangan masing-masing saja. jangan bikin tambah sengsara beban masyarakat.
Mukti Minalloh
10 May 2026, 10:00
saya menolak seluruhnya sebelum peraturan yang saat ini berjalan belum dilaksanakan dengan baik dan benar
Fatin
07 May 2026, 15:39
Belle Risca Junia
29 Apr 2026, 15:30
Informasi
Masa konsultasi publik untuk rancangan peraturan ini telah berakhir. Terima kasih atas partisipasi Anda.
Lampiran Dokumen
3. Draf Perubahan Rpermen 3 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.pdf
2. Pasal-pasal dalam Rapermen harus secara eksplisit memfasilitasi prosedur koreksi apabila ditemukan kesalahan bidang (ketidaksesuaian plot spasial) maupun kesalahan nama (typo atau kesalahan identitas) pada produk elektronik yang telah terbit.
3. Sistem harus memungkinkan adanya pembatalan atau revisi produk elektronik tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit, selama validitas data pendukung terpenuhi dengan dasar warkah pendaftaran.