Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

21-04-2026

21-05-2026

Daftar Tanggapan Resmi (5)

Ahmad Sulton

12 May 2026, 17:37

1. Penerbitan Sertel tidak boleh bersifat "kaku" atau final tanpa adanya mekanisme koreksi yang responsif. Dalam praktiknya, potensi kesalahan input data PASTI ada, apalagi program strategis nasional.
2. Pasal-pasal dalam Rapermen harus secara eksplisit memfasilitasi prosedur koreksi apabila ditemukan kesalahan bidang (ketidaksesuaian plot spasial) maupun kesalahan nama (typo atau kesalahan identitas) pada produk elektronik yang telah terbit.
3. Sistem harus memungkinkan adanya pembatalan atau revisi produk elektronik tanpa harus melalui birokrasi yang berbelit, selama validitas data pendukung terpenuhi dengan dasar warkah pendaftaran.

Mukti Minalloh

10 May 2026, 10:29

Pasal 25
(1) Dalam hal permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, PPAT
menyampaikan akta disertai dengan dokumen
persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
(2) Dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. identitas para pihak;
b. izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan;
c. bukti validasi pembayaran pajak Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan;
dan/atau.................

kata" validasi akan sangat memperumit masalah lapangan karena belum di atur saja pada prakteknya Kantah dan pihak terkait mensyaratkan itu padahal itu bukan wewenang dari ATR/BPN. ayolah kembali ke tugas dan kewenangan masing-masing saja. jangan bikin tambah sengsara beban masyarakat.

Mukti Minalloh

10 May 2026, 10:00

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah

saya menolak seluruhnya sebelum peraturan yang saat ini berjalan belum dilaksanakan dengan baik dan benar

Fatin

07 May 2026, 15:39

Selamat sore kak, semoga sehat dan lancar selalu kerjanya ☺️ saya mau tanya, dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengubah AJB menjadi SHM? Rekan saya punya tanah sertifikatnya AJB, dia beli di pengembang Kavlingan, tapi pihak pengembang kabur. Rekan saya hanya diberi sertifikat AJB tanpa dokumen lainnya. Bagaimana solusinya agar bisa naik jadi SHM?

Belle Risca Junia

29 Apr 2026, 15:30

bismillah bisa