Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Tentang TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH TERHADAP DATA PERTANAHAN DAN TATA RUANG, PENETAPAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI, DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
TAHAPAN SIKLUS PUU Jejak Transparansi Regulasi Sesuai UU No. 13 Tahun 2022
1. Perencanaan
SK Progsun Terdaftar
2. Naskah Akademik
Sedang Disusun
3. Konsultasi Publik
Partisipasi Aktif
4. Pengundangan
Pemberlakuan JDIH

Masa Konsultasi Publik Sedang Berlangsung

Batas Waktu Berakhir Dalam:

00Hari
:
00Jam
:
00Menit
:
00Detik

Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional

RaPermen ATR/KBPN

Draft

TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH TERHADAP DATA PERTANAHAN DAN TATA RUANG, PENETAPAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI, DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI

29-09-2026

29-10-2026

Tambah Komentar & Masukan

Lihat 8 tanggapan warga ↓

Daftar Tanggapan Resmi (8)

Tulis Tanggapan ↑

Marraung Shintaria Dame H.S JDIH ATR/BPN MOBILE

15 Oct 2026, 11:22

Yang harus dilakukan pertama kali adalah buat panduan atau pendataan terhadap tanah atau sawah dan patokan yg dimana sebagai hak milik pribadi, sehingga ke depannya bisa di buat dengan baik

Ardhi Lesmana

14 Oct 2026, 22:31

Pada pasal 13 dan pasal 14 sebaiknya disebutkan lebih detail permohonan ditujukan kepada siapa dan disampaikan melalui mana? apakah petugas loket di Kementerian/Direktorat/Kanwil/Kantah agar memberikan kepastian terhadap masyarakat yang hendak mengajukan permohonan serta ada kejelasan alur yang seragam di setiap daerah, Terima Kasih

Bintang Liorang

14 Oct 2026, 15:52

Perlu adanya sinkronisasi antara peta LSD, LP2B, karna yang kami ketahui didalam dokumen RTRW kabupaten yang ada peta KP2B/LP2B.

Syukri. M

14 Oct 2026, 12:23

Dalam pemberian rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD sebaiknya dipisahkan/membatasi kewenangan pusat dan daerah, khususnya yang sifatnya individu dari masyarakat umum dengan mempertimbangkan luas lahan yang dimohon

05 Oct 2026, 10:24

Assalamualaikum Wr. Wb.

Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.

A. MASUKAN UMUM

1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.

2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.

3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.

4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.

5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.

6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.

B. MASUKAN PASAL PER PASAL

1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.

2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.

3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".

4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.

5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.

6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.

7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.

8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).

9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.

10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.

11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".

12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.

13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.

14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".

15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.

16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.

17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.

Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.

Hormat kami

04 Oct 2026, 21:12

Assalamualaikum Wr. Wb.

Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.

A. MASUKAN UMUM

1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.

2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.

3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.

4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.

5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.

6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.

B. MASUKAN PASAL PER PASAL

1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.

2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.

3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".

4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.

5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.

6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.

7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.

8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).

9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.

10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.

11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".

12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.

13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.

14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".

15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.

16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.

17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.

Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.

Hormat kami

Andi Hermansya JDIH ATR/BPN MOBILE

04 Oct 2026, 14:28

Kami Memohon seluruh yang berwenang dan terkait Tentang Verifikasi penataan Tanah Khusus nya BPN, Jangan Asal asalan Mohon Terjun dan bertindak ke TItik objek/ Tanah yang Di Buat Kan Sertifikat, Agar Tidak ada Ke keliruan, Termasuk Swploting,, yanga Banyak error/ overlap, , Karna Itu yg banyak yang Terjadi

Melany Putri

30 Sep 2026, 21:54

Bagus sekali. Lanjutkan BPN