Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Masa Konsultasi Publik Sedang Berlangsung
Batas Waktu Berakhir Dalam:
Rancangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
RaPermen ATR/KBPN
Draft
TATA CARA PELAKSANAAN VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH TERHADAP DATA PERTANAHAN DAN TATA RUANG, PENETAPAN PETA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI, DAN PEMBERIAN REKOMENDASI PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PADA LAHAN SAWAH YANG DILINDUNGI
29-09-2026
29-10-2026
Daftar Tanggapan Resmi (8)
Ardhi Lesmana
14 Oct 2026, 22:31
Bintang Liorang
14 Oct 2026, 15:52
Syukri. M
14 Oct 2026, 12:23
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
05 Oct 2026, 10:24
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 21:12
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Andi Hermansya JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 14:28
Melany Putri
30 Sep 2026, 21:54
Lampiran Dokumen
4.1 Draf Revisi Permen 2th2024 14092026_Bersih280926 (1).pdf💡 Tip: Gunakan tombol + / -, cubit layar (pinch), atau ketuk 2x untuk zoom
Daftar Tanggapan Resmi (8)
Marraung Shintaria Dame H.S JDIH ATR/BPN MOBILE
15 Oct 2026, 11:22
Ardhi Lesmana
14 Oct 2026, 22:31
Bintang Liorang
14 Oct 2026, 15:52
Syukri. M
14 Oct 2026, 12:23
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
05 Oct 2026, 10:24
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 21:12
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Andi Hermansya JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 14:28
Melany Putri
30 Sep 2026, 21:54
Naskah Akademik & Landasan Ilmiah Regulasi
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, setiap rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada landasan ilmiah konsepsi yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan.
Naskah Akademik Sedang Dalam Tahap Penyelarasan
Dokumen kajian ilmiah atau keterangan konsepsi rancangan peraturan ini sedang dalam proses finalisasi oleh tim perumus dan akan segera tersedia di portal publik.
Daftar Tanggapan Resmi (8)
Marraung Shintaria Dame H.S JDIH ATR/BPN MOBILE
15 Oct 2026, 11:22
Ardhi Lesmana
14 Oct 2026, 22:31
Bintang Liorang
14 Oct 2026, 15:52
Syukri. M
14 Oct 2026, 12:23
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
05 Oct 2026, 10:24
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Ghilman JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 21:12
Izin menyampaikan masukan atas Rancangan Permen ATR/BPN (draf 28 September 2026) tentang Tata Cara Verifikasi Data Lahan Sawah, Penetapan Peta LSD, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada LSD.
A. MASUKAN UMUM
1. Kejelasan urusan LSD terhadap RTRW dan LP2B
RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten sudah mengatur pertanian pangan lahan basah dan kering, termasuk KP2B/LP2B yang dilindungi UU 41/2009. Pengaturan LSD berpotensi tumpang tindih dengan objek yang sama, karena definisinya (Pasal 1 angka 25 dan 26) belum menunjukkan perbedaannya dengan LBS dan LP2B.
Pertanyaan: Mohon dijelaskan bagian mana yang belum diatur dalam RTRW dan LP2B sehingga perlu diatur melalui LSD, serta apa pembedanya dengan LBS dan LP2B.
2. Kepastian definisi LSD
Definisi LSD (Pasal 1 angka 25 dan 26) hanya menyebut lahan yang tercantum dalam peta, tanpa menyatakan hubungannya dengan LP2B. Batang tubuh membacanya berbeda: Pasal 11 dan Pasal 30 ayat (7) mengarah pada LSD yang menjadi LP2B, sedangkan Pasal 12 ayat (3) mengatur LSD di luar LP2B/KP2B. Bila LSD dimaksudkan sebagai lahan di luar LP2B, yakni sekitar 13% dari LBS dengan target LP2B 87% dari LBS, definisi yang ada belum menyatakannya.
Pertanyaan: Mohon dipertegas cakupan LSD: apakah lahan di luar LP2B (sekitar 13% dari LBS) atau sawah yang disiapkan menjadi LP2B, serta kapan status LSD berakhir.
3. Perizinan berlapis dan kemudahan berusaha
KKPR adalah kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR (Pasal 1 angka 12 Draf Permen) dan diterbitkan melalui OSS. Lahan di luar LP2B berarti daerah sudah memutuskan lahan itu tidak dilindungi. Rekomendasi LSD yang menilai hal yang sama menjadi pengulangan, dengan urutan yang tidak jelas (Pasal 13 ayat (2) huruf i) dan hasil yang bisa berlawanan dengan KKPR (Pasal 16 ayat (2)). Perizinan berlapis ini tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja untuk mempermudah berusaha (ease of doing business) melalui KKPR/OSS.
Pertanyaan: Jika KKPR telah menjadi bentuk kesesuaian terhadap RTRW, mohon dijelaskan urgensi rekomendasi LSD. Apabila tetap diperlukan, mohon dipertimbangkan agar diintegrasikan dalam proses KKPR/OSS, sehingga tidak ada perizinan berlapis.
4. Sinkronisasi LSD, LP2B, LBS, dan RTRW
Sinkronisasi LP2B, LBS, dan RTRW sudah dituangkan dalam BA Kesepakatan Sinkronisasi. Draf Permen belum mengikat LSD pada hasil sinkronisasi tersebut, dan Pasal 11 ayat (2) baru mengintegrasikan Peta LSD saat revisi RTR. Belum ada pula norma data mana yang berlaku bila terjadi perbedaan, sehingga ketidaksinkronan dan fragmentasi kebijakan berisiko terulang.
Pertanyaan: Apabila LSD tetap diatur, mohon dipertimbangkan agar LSD bersumber dari LBS hasil sinkronisasi sesuai BA Kesepakatan Sinkronisasi, dan diatur data mana yang menjadi acuan bila terjadi perbedaan.
5. Kewenangan daerah dan pelimpahan rekomendasi
Pertanian adalah urusan pilihan daerah (UU 23/2014 Pasal 12 ayat (3) huruf c), dan Pusat menetapkan NSPK (Pasal 16 ayat (1) huruf a). UU yang sama membuka pelimpahan kepada Instansi Vertikal atau Daerah (Pasal 19 ayat (1) huruf b dan c). Objek berada di kabupaten/kota dan Kantor Pertanahan memegang data bidang tanah, sehingga pemberian rekomendasi dapat dilaksanakan di daerah.
Pertanyaan: Apabila rekomendasi LSD tetap dipertahankan, mohon dipertimbangkan pelimpahan pemberiannya kepada Kantor Pertanahan atau Pemda, agar masyarakat tidak harus mengajukan ke Jakarta.
6. Kepastian layanan rekomendasi
Layanan rekomendasi memerlukan kejelasan waktu, persyaratan, dan biaya, serta dapat dilacak (tracking) seperti layanan pertanahan pada umumnya. Draf Permen belum mengatur jangka waktu penerbitan (Pasal 14-16). Persyaratannya belum dinyatakan tertutup sehingga membuka ruang permintaan tambahan di luar Pasal 13, dan draf tidak menyebut apakah rekomendasi dikenakan PNBP serta berapa tarifnya, sehingga membuka risiko biaya di luar ketentuan.
Pertanyaan: Mohon diatur jangka waktu penerbitan, persyaratan tertutup, kejelasan PNBP (ada atau tidaknya dan besar tarifnya), serta mekanisme pelacakan permohonan.
B. MASUKAN PASAL PER PASAL
1. Menimbang/Mengingat
- Mohon ditambahkan UU 23/2014 (dasar kewenangan), UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, dan peraturan pelaksana KKPR.
- Lengkapi Tambahan Lembaran Negara UU 41/2009 (tertulis "Nomor 39").
- Perbaiki Lembaran Negara Perpres 176 dan 177 Tahun 2025 (tertulis "Tahun 2020").
- Butir 10 diakhiri titik koma.
2. Pasal 1
- Angka 25-26: usulan LSD dirumuskan sebagai bagian LBS Hasil Identifikasi setelah faktor pengurang, bersumber dari LBS sinkron (BA), dengan hubungan terhadap LP2B dinyatakan jelas.
- Angka 9, 27, 28, 29 (PTP, NIB, KBLI, Sistem OSS) didefinisikan tetapi tidak dipakai di batang tubuh. Mohon dipakai (misalnya PTP dan OSS di Pasal 12) atau dihapus.
3. Pasal 4
- Ayat (7)-(9) merujuk "ayat (5)", seharusnya ayat (6).
- Ayat (2) huruf c: "peruntukkan" menjadi "peruntukan".
- Ayat (3) huruf h: "urukan" menjadi "urugan".
4. Pasal 5-6
- Pasal 5 ayat (2) huruf a: penapisan memakai LBS hasil BA Kesepakatan Sinkronisasi.
- Draf belum menyatakan apakah LBS di zona nontanaman pangan menjadi LSD.
- Pasal 6 ayat (2): klarifikasi hanya menggali masukan, belum menyelaraskan data.
5. Pasal 8-9
Belum ada kriteria penetapan LSD dan acuan data untuk "sinkronisasi" Tim Terpadu. Mohon dinyatakan.
6. Pasal 11
Usulan norma: bila Peta LSD berbeda dengan LP2B/KP2B yang telah ditetapkan dalam RTR, yang berlaku adalah LP2B/KP2B dalam RTR, dan Peta LSD dimutakhirkan.
7. Pasal 12
- Ayat (1) menyebut seluruh LSD perlu rekomendasi, tetapi ayat (3) hanya untuk LSD di luar KP2B/LP2B. Status LSD di dalam LP2B belum diatur.
- Ayat (2) menutup jalur bagi daerah yang belum menetapkan LP2B. Mohon disediakan jalur.
- Ayat (5) huruf a, b, c, f, g, h sama dengan faktor pengurang Pasal 4 ayat (3). Usulan dihapus.
- Usulan: rekomendasi diberikan sebagai bagian dari PTP/KKPR melalui OSS.
8. Pasal 13
- Ayat (2) huruf i (KKPR) dan huruf c (keterangan Pemda) menunjukkan kesesuaian RTRW sudah dinilai di daerah.
- Ayat (1): elektronik hanya "dapat"; mohon diwajibkan dengan pelacakan.
- Usulan: persyaratan tertutup dan diumumkan, dokumen yang sudah masuk di OSS tidak diminta ulang, dan PNBP dinyatakan (ada atau tidaknya dan tarif).
9. Pasal 14
- Lokasi "petugas loket pelayanan" tidak jelas.
- Pengembalian berkas lewat surat ke alamat pemohon (ayat (3)), tanpa pelacakan.
- Ayat (7) merujuk ayat (4), seharusnya ayat (3).
- Tidak ada jangka waktu bagi Kementerian.
10. Pasal 15
- Analisis hanya desk study, lapangan "dalam hal diperlukan" (ayat (2)-(3)), padahal data lapangan ada pada Kantah dan Pemda. Usulan: peninjauan lapangan oleh Kantor Pertanahan.
- Ayat (2) huruf c menilai ulang kesesuaian RTR yang sudah dinilai KKPR.
- Ayat (5) huruf b: "LBS" seharusnya "LSD".
- Mohon ditetapkan jangka waktu penerbitan.
11. Pasal 16
- Ayat (2): rekomendasi bersyarat untuk lokasi tidak sesuai RTR tidak konsisten dengan syarat KKPR di Pasal 13 ayat (2) huruf i. Usulan dihapus atau diselaraskan.
- Ayat (5): pencatatan oleh Kepala Kantor Pertanahan mohon diberi jangka waktu.
- Ayat (6): "dimaksudndalam" menjadi "dimaksud dalam".
12. Pasal 17 dan Pasal 24-28
- Pembagian kewenangan Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan belum dirinci (Pasal 17 ayat (2), Pasal 25 ayat (4)). Mohon dirinci objek dan beban pemantauan.
- Pemda hanya "koordinasi" (Pasal 17 ayat (3)). Mohon perangkat daerah dilibatkan karena LP2B dan RTRW ada di daerah.
13. Lampiran
Lampiran X dirujuk di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 20 ayat (11); Lampiran XI di Pasal 16 ayat (8) dan Pasal 21 ayat (6). Mohon penomoran disusun ulang.
14. Pasal 23 dan Pasal 29
- Laporan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan disampaikan melalui Direktur Jenderal, padahal Pasal 1 angka 35 menyatakan Kantor Pertanahan bertanggung jawab melalui Kantor Wilayah. Usulan: melalui Kantor Wilayah dan Direktur Jenderal.
- "sewaktuwaktu" menjadi "sewaktu-waktu".
15. Pasal 30
LSD yang menjadi LP2B hanya "dimutakhirkan mengacu luasan LP2B" (ayat (7)). Usulan: LSD yang telah ditetapkan sebagai LP2B dalam RTR keluar dari Peta LSD, sehingga akhir status LSD jelas.
16. Pasal 31
Sistem informasi hanya "dapat dibentuk" dan tidak memuat status permohonan. Usulan: diwajibkan dan memuat pelacakan permohonan.
17. Pasal 32 huruf a
"Ditindaklanjuti sesuai Peraturan Menteri ini" belum jelas bentuk tindak lanjutnya. Mohon dijelaskan.
Demikian masukan kami. Mohon arahan dan pertimbangan Bapak. Terima kasih.
Hormat kami
Andi Hermansya JDIH ATR/BPN MOBILE
04 Oct 2026, 14:28
Melany Putri
30 Sep 2026, 21:54
Marraung Shintaria Dame H.S JDIH ATR/BPN MOBILE
15 Oct 2026, 11:22