Rancangan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Masa Konsultasi Publik Sedang Berlangsung
Batas Waktu Berakhir Dalam:
Rancangan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
RaKepmen ATR/KBPN
Draft
PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN
07-10-2026
07-11-2026
Daftar Tanggapan Resmi (10)
Destarita Indah Permatasari, S.T.,M.E.
15 Oct 2026, 17:15
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:21
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:14
Trananda Pratama Achmad
13 Oct 2026, 08:35
2. Terkait pasal 3 huruf F tentang indikasi tanah timbul perlu dijelaskan kembali penggunaan untuk kondisi seperti apa karena identifikasi tanah timbul sudah ada mekanisme tersendiri. Apakah PTP ini bagian dari identifikasi tersebut? Atau di luar identifikasi tanah timbul yang sudah ada? Ini perlu di jelaskan lebih detail agar pelaksana tidak serta merta mengeluarkan PTP kebijakan terkait aduan atau permohonan di tanah yg dianggap tanah timbul oleh pemohon.
3. Pasal 18 ayat 1 harus lebih jelas 10 hari dimaksud adalah sepuluh hari kalender atau 10 hari kerja.
4. Perlu juga diatur apakah perlu dilakukan oleh pelaksana saat menemukan data penguasaan tanah di Aplikasi OSS terdapat tumpang tindih, lokasi tidak sesuai dan keadaan lainnya yang memerlukan waktu apabila perlu diperbaiki terlebih dahulu. Apakah penyajian apa adanya atau harus diperbaiki? Kemudian apakah ini bisa masuk ke kategori kondisi kahar?
5. Perlu dibuat kejelasan terkait kondisi sesuai, sesuai bersyarat dan tidak sesuai pada kesimpulan PTP.
Sandy M.
12 Oct 2026, 19:12
2. Dalam proses perizinan lain seperti Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF posisi PTP seringkali multitafsir. Dimana posisinya, kapan diperlukan, kapan tidak karena KKPR pun bisa terbit tanpa PTP (Fikpos atau Otomatis). Sehingga perlu diperjelas.
3. SLA dan Fikpos agar diperjelas pengaturannya agar selaras dengan PP 28 Th. 2025 sehingga pelaku usaha atau masyarakat lebih jelas dalam memperoleh kepastian perizinan.
Sigit Aribowo
12 Oct 2026, 14:53
2. Ketentuan umum. Beberapa istilah digunakan tanpa definisi, yaitu Tim PTP, satuan tugas, risalah PTP, Peta PTP, data sekunder, Tanah timbul, kabupaten/kota lengkap, KKPR tanpa penilaian, dan keadaan kahar. Singkatan NIB berpotensi rancu dengan Nomor Identifikasi Bidang yang lazim digunakan di lingkungan pertanahan, sehingga kami sarankan dibedakan, misalnya "NIB-OSS". Cakupan definisi Kementerian dan Menteri juga perlu diselaraskan. Selain itu, terdapat salah ketik "mengusai" pada angka 9.
3. Subjek dan objek. Kategori pemohon pada Pasal 2 ayat (2) saling beririsan. Kami usulkan rumusan yang menyebut secara eksplisit pemerintah daerah, Otorita IKN, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, dan masyarakat hukum adat. Objek PTP kebijakan pertanahan pada Pasal 3 dapat dirumuskan berdasarkan tujuan kebijakan, antara lain pemberian hak, penetapan HPL termasuk HPL Badan Bank Tanah, redistribusi Tanah dan penataan aset, konsolidasi Tanah, serta penertiban Tanah telantar. Rumusan ini kami sarankan karena huruf d saat ini mencakup hampir seluruh bidang Tanah. Untuk Tanah timbul, kami sarankan ditambahkan Tanah hasil reklamasi beserta koordinasi dengan rezim KKPR Laut. Penulisan "Otorita" dan "Otoritas" IKN juga perlu diseragamkan.
4. Pelaksana. Bentuk pelimpahan kewenangan pada Pasal 5, yaitu delegasi atau mandat, perlu ditegaskan sesuai UU 30/2014 karena berdampak pada tanggung jawab penerbit. Untuk PTP lintas provinsi, kami usulkan pengaturan tentang Kanwil koordinator, risalah bersama, batas waktu persetujuan substansi, dan pembagian PNBP, agar satu hamparan tidak menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Susunan Tim PTP Provinsi dapat menyebut secara eksplisit unsur penetapan hak, survei dan pemetaan, serta penanganan sengketa. Pembentukan satuan tugas juga perlu diatur dengan keputusan pejabat yang jelas.
5. Tata cara. Muatan PTP saat ini diatur di empat tempat dengan rumusan berbeda, yaitu Pasal 7, Pasal 15, dan Pasal 17 ayat (2) dan (5). Kami usulkan Pasal 7 menjadi rumusan induk. Kategori kesimpulan PTP juga sebaiknya dibakukan. Pengecualian peninjauan lapangan pada Pasal 8 ayat (2) perlu ditegaskan bersifat kumulatif, dan batas 100 m² dapat dipertimbangkan secara bertingkat. Pada persyaratan, SPPT PBB sebaiknya diganti dengan bukti penguasaan/pemilikan Tanah, peta lokasi dilengkapi koordinat digital, dan pemohon instansi pemerintah diakomodasi. Kami juga mengusulkan pengecualian atau tarif nol PNBP untuk program pemerintah.
6. Data sekunder. Pasal 11 ayat (5) dan (6) berbeda dengan Pasal 10 ayat (2), yang mengatur bahwa berkas tidak lengkap dikembalikan. Kami usulkan pemohon diberi kesempatan melengkapi dalam jangka waktu tertentu. Bila tetap tidak dilengkapi, PTP diberi penanda "disusun berdasarkan data sekunder" dengan kesimpulan bersyarat. Ukuran "tidak responsif" pada Pasal 12 ayat (5) juga perlu dibuat terukur, misalnya tidak hadir setelah dua kali pemberitahuan.
7. Analisis dan risalah. Pasal 14 ayat (5) perlu dipertegas agar tidak ditafsirkan bahwa PTP penerbitan KKPR sama sekali tidak menggunakan RTR. Rapat pembahasan pada Pasal 15 ayat (1) sebaiknya bersifat wajib dan dimasukkan dalam tahapan Pasal 8. Untuk bidang yang kecil, tujuh jenis peta dapat disajikan dalam satu tata letak gabungan.
8. Jangka waktu. Jangka waktu 10 Hari pada Pasal 18 dapat dibuat bertingkat menurut luas dan karakter lokasi, serta diselaraskan dengan SLA dalam PP 28/2025. Ketentuan keadaan kahar perlu mencakup PTP lintas provinsi dan batas perpanjangan waktu.
9. Masa berlaku dan evaluasi. PTP kebijakan pertanahan sebaiknya memiliki batas waktu atau batas peristiwa, misalnya perubahan penguasaan Tanah, dan tidak hanya mengacu pada perubahan RTR. Status PTP apabila KKPR tidak diterbitkan juga perlu diatur. Tindak lanjut hasil evaluasi pada Pasal 23 ayat (5) disarankan didahului pembinaan dan perbaikan berjenjang, sedangkan penyampaian kepada APIP dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Data PTP juga dapat dimanfaatkan untuk penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah.
10. Peralihan dan penutup. Pasal 25 ayat (2) perlu dirumuskan lebih pasti. PTP yang terbit berdasarkan ketentuan lama sebaiknya berlaku sesuai masa berlakunya. Tim PTP yang sudah dibentuk dapat tetap bertugas sampai dibentuk tim yang baru. Ketentuan Perkaban 1/2010 yang masih berlaku sebaiknya disebut secara limitatif.
11. Materi tambahan. Kami mengusulkan pengaturan mengenai:
a. ralat, pencabutan, dan pembatalan PTP;
b. mekanisme keberatan dan pengaduan;
c. PTP untuk reforma agraria, HPL Badan Bank Tanah, dan PSN;
d. koordinasi dengan KKPR Laut;
e. standar kompetensi Tim PTP.
Yohanes Ginting, S.H., M.H.
11 Oct 2026, 17:21
1. Pada Pasal 8 (1) berbunyi terkait Prosedur yang dilaksanakan dalam Proses PTP, dan di ayat (2) ada pengecualian terhadap kegiatan lapang yang di sebutkan dalam ayat (1) hurup b, namun dalam pasal 12 ayat (5) terjadi Kontradiksi, knp demikian, karna hal yang ada dalam pasal 12 ayat (5) tidak termasuk dalam ketentuan yang dikecualikan, jadi mesti ada Solusi lain yang harus di buat dalam aturan ini terkait sikap pasif dari pemohon PTP melalui mekanisme OSS.
2. Dalam hal pasal 12 ayat (6) berbunyi
“Kebenaran data pada lokasi permohonan terhadap PTP yang dibuat tanpa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi tanggung jawab pemohon.”
Menjadi tanggung jawab pemohon dalam bentuk apa? Membuat surat Pernyataan atau secara Lisan ? Atau tersirat didalam aturan Permen tsb?
Saran saya, tetap harus ada lampiran terkait format surat pertanggung jawaban untuk peninjauan lapangan yang tidak termasuk kategori dikecualikan Pada Pasal 8 (2).
3. Didalam pasal 14 ayat (1)
“Tim PTP dan/atau satuan tugas melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan berita acara peninjauan lapangan.”
Masih belum terdapat ketentuan Pengolahan dan Analisis Data terkait PTP yang masuk kategori dikecualikan dan masuk dalam ketentuan pasal 12 ayat (5) dalam hal peninjauan lapang pada pasal 14 ini.
4. Didalam Pasal 18 ayat (1), alangkah baiknya bila durasi atau waktu pengerjaan PTP di tambah dengan keterangan tambahan, apakah 10 Hari Kerja, atau 10 Hari Kalender, guna memberi keakuratan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Masih didalam pasal 18 yang sama juga, apakah dapat di mungkinkan untuk di tambahkan ketentuan pengecualian waktu pengerjaan PTP untuk Pihak Pemohon yang Pasif/tidak dapat di hubungi sama sekali.
5. Dalam hal Pengolahan dan Analisis Data dirasa perlu ada ketentuan/pertimbangan perihal bila mana RTR di Lokasi terdapat perbedaan peruntukan ruang antara data RTRW dan data RDTR, kenapa di padang perlu, dikarenakan masa pengajuan revisi RTRW/RDTR dapat di usulkan setelah 5 tahun, sehingga kemungkinan terdapat perbedaan antara RTRW lama dan RTRW baru bisa saja terjadi sehingga terjadi juga perbedaan terhadap RTRW baru dengan RDTR yang terbit berdasarkan RTRW lama.
6. Dalam bunyi Pasal 15 ayat (1) dapat menyebabkan multitafsir dalap kalimat “satuan tugas dapat melaksanakan rapat….” Penggunaan kata “dapat” membuat rapat pembahasan menjadi tidak wajib (opsional), sekiranya dapat di Fix kan sehingga pasal 15 ayat (1) tidak menjadi ambigu/perdebatan.
7. Perlu adanya pasal/ ketentuan yang mengatur dan menjelaskan Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat), mengingat pada Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, Klasifikasi Analisis Spasial Ketersediaan tanah ini hanya di muat dalam lampiran V permen tersebut, sehingga pada prakteknya banyak terjadi perdebatan, dikarenakan di dalam aturan tersebut tidak mengatur kamar-karma yang menjadi ranah dari Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat, pada lampiran V menerangkan bahwa dalam Bidang tanah yang dimohon telah di terbitkan KKPR/Izin Lokasi dan masih berlaku maka masuk dalam kriteria “Tidak Sesuai” sehingga menjadi Kontra dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang Memungkinkan untuk KKPR di terbitkan dalam satu area yang sama.
Dalam Petunjuk Teknis PTP Tahun 2025 Nomor 6/JUKNIS-500.NP.01.1/I/2025 ketentuan tersebut dijelaskan dalam halaman 35-36 dan juga pada lampiran 10 Halaman L-27, namun lagi-lagi tidak terlalu berbeda jauh dengan Lampiran V Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, namun ada penambahan kalimat “apabila pemohon berstatus sewa atau kerjasama dengan pemegang hak, atau tanah dan kegiatan usahanya akan dialihkan kepada pemohon, maka tergolong tersedia bersyarat” sehingga apabila dalam perjanjian pemanfaatan tanah/PKS tidak terdapat ketentuan peralihan, maka Kesimpulan Analisis Spasial Ketersediaan tanah pada PTP tersebut masuk dalam kriteria Tidak Tersedia, Fakta di lapangan banyak terdapat PKS antar pemilik lahan dan Pihak lain yang ingin memanfaatkan Sebagian lahan di area HGU tidak disertai dengan ketentuan peralihan tanah nya, sehingga Kesimpulan Tidak Tersedia menjadi Perdebatan baik dari Pemohon, Pemangku Kepentingan, dan juga Dinas terkait.
Sehingga di Pandang perlu adanya Pasal/Ketentuan yang membahas Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat) dalam aturan tersebut, sehingga Kantah memiliki argument yang kuat dan juga bisa Konsiten terhadap semua layanan yang serupa.
Terima Kasih.
Muhammad Masykur Ansar
08 Oct 2026, 13:54
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Muhammad Masyur Ansar
08 Oct 2026, 13:51
Substansi Usulan: Perlu penegasan tersurat mengenai skema PTP Kebijakan bagi permohonan pemecahan/pemisahan bidang tanah dan pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian oleh masyarakat/perorangan berdasarkan Pola Ruang RTRW.
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Terima Kasih
Hidayatullah, ST
07 Oct 2026, 14:09
2. Diharapkan ada penambahan Tata Cara dan Mekanisme apabila pemohon ingin mengajukan Pembatalan PTP yang sudah terbayar PNBP/Permohonan KKPR sudah berjalan.
3. Pasal 3 huruf a harus jelas karena ada berbagai macam jenis KKPR tanpa penilaian berdasarkan PP 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM no. 5 Tahun 2025 yaitu Konfirmasi KKPR/K-KKPR dan P-KKPR kondisi tertentu tanpa penilaian.
Lampiran Dokumen
Permohonan Konsultasi Publik Peraturan Menteri.pdf💡 Tip: Gunakan tombol + / -, cubit layar (pinch), atau ketuk 2x untuk zoom
Daftar Tanggapan Resmi (10)
Destarita Indah Permatasari, S.T.,M.E.
15 Oct 2026, 17:15
1. Usulan penambahan kebijakan terkait alih fungsi lahan
sebaiknya perlu ditambahkan satu tahapan proses atau prosedur dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan yaitu : bahwa alih fungsi lahan juga perlu mengacu pada hasil kajian rawan bencana di tingkat kabupaten / kota maupun provinsi, dengan rincian : untuk wilayah bagian kelurahan atau kecamatan yang merupakan wilayah rawan bencana sebaiknya difungsikan menjadi kawasan untuk peruntukan pertanian, dimana yang termasuk kategori rawan bencana berat untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan, yang termasuk kategori rawan bencana sedang untuk perikanan dan yang termasuk kategori rawan bencana ringan untuk peternakan. Hal ini tentunya dengan pertimbangan wilayah kelurahan atau kecamatan yang aman dari bencana diperbolehkan untuk peruntukan non pertanian. Sehingga ada 2 jenis alih fungsi lahan : pertanian menjadi non pertanian dan non pertanian menjadi pertanian.
2. Usulan penambahan jenis kajian baru dalam rangka pengelolaan pertanahan di wilayah2 yang berbatasan dengan mempertimbangkan ketiga kata kunci untuk kedua jenis keterikatan wilayah dalam rangka pengembangan wilayah ( rantai pasok, nilai tambah dan pembagian pasar ) dari aktivitas ekonomi dan pembangun infrastruktur pendukung kegiatan yang mempertemukan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Kedua jenis keterikatan tersebut yaitu : intra regional linkages, dimana jaringan infrastruktur di dalam suatu wilayah tertentu saling terhubung untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta inter regional linkages, dimana jaringan infrastruktur antar wilayah yang saling berbatas bisa meningkatkan konektivitas dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:21
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:14
Trananda Pratama Achmad
13 Oct 2026, 08:35
2. Terkait pasal 3 huruf F tentang indikasi tanah timbul perlu dijelaskan kembali penggunaan untuk kondisi seperti apa karena identifikasi tanah timbul sudah ada mekanisme tersendiri. Apakah PTP ini bagian dari identifikasi tersebut? Atau di luar identifikasi tanah timbul yang sudah ada? Ini perlu di jelaskan lebih detail agar pelaksana tidak serta merta mengeluarkan PTP kebijakan terkait aduan atau permohonan di tanah yg dianggap tanah timbul oleh pemohon.
3. Pasal 18 ayat 1 harus lebih jelas 10 hari dimaksud adalah sepuluh hari kalender atau 10 hari kerja.
4. Perlu juga diatur apakah perlu dilakukan oleh pelaksana saat menemukan data penguasaan tanah di Aplikasi OSS terdapat tumpang tindih, lokasi tidak sesuai dan keadaan lainnya yang memerlukan waktu apabila perlu diperbaiki terlebih dahulu. Apakah penyajian apa adanya atau harus diperbaiki? Kemudian apakah ini bisa masuk ke kategori kondisi kahar?
5. Perlu dibuat kejelasan terkait kondisi sesuai, sesuai bersyarat dan tidak sesuai pada kesimpulan PTP.
Sandy M.
12 Oct 2026, 19:12
2. Dalam proses perizinan lain seperti Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF posisi PTP seringkali multitafsir. Dimana posisinya, kapan diperlukan, kapan tidak karena KKPR pun bisa terbit tanpa PTP (Fikpos atau Otomatis). Sehingga perlu diperjelas.
3. SLA dan Fikpos agar diperjelas pengaturannya agar selaras dengan PP 28 Th. 2025 sehingga pelaku usaha atau masyarakat lebih jelas dalam memperoleh kepastian perizinan.
Sigit Aribowo
12 Oct 2026, 14:53
2. Ketentuan umum. Beberapa istilah digunakan tanpa definisi, yaitu Tim PTP, satuan tugas, risalah PTP, Peta PTP, data sekunder, Tanah timbul, kabupaten/kota lengkap, KKPR tanpa penilaian, dan keadaan kahar. Singkatan NIB berpotensi rancu dengan Nomor Identifikasi Bidang yang lazim digunakan di lingkungan pertanahan, sehingga kami sarankan dibedakan, misalnya "NIB-OSS". Cakupan definisi Kementerian dan Menteri juga perlu diselaraskan. Selain itu, terdapat salah ketik "mengusai" pada angka 9.
3. Subjek dan objek. Kategori pemohon pada Pasal 2 ayat (2) saling beririsan. Kami usulkan rumusan yang menyebut secara eksplisit pemerintah daerah, Otorita IKN, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, dan masyarakat hukum adat. Objek PTP kebijakan pertanahan pada Pasal 3 dapat dirumuskan berdasarkan tujuan kebijakan, antara lain pemberian hak, penetapan HPL termasuk HPL Badan Bank Tanah, redistribusi Tanah dan penataan aset, konsolidasi Tanah, serta penertiban Tanah telantar. Rumusan ini kami sarankan karena huruf d saat ini mencakup hampir seluruh bidang Tanah. Untuk Tanah timbul, kami sarankan ditambahkan Tanah hasil reklamasi beserta koordinasi dengan rezim KKPR Laut. Penulisan "Otorita" dan "Otoritas" IKN juga perlu diseragamkan.
4. Pelaksana. Bentuk pelimpahan kewenangan pada Pasal 5, yaitu delegasi atau mandat, perlu ditegaskan sesuai UU 30/2014 karena berdampak pada tanggung jawab penerbit. Untuk PTP lintas provinsi, kami usulkan pengaturan tentang Kanwil koordinator, risalah bersama, batas waktu persetujuan substansi, dan pembagian PNBP, agar satu hamparan tidak menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Susunan Tim PTP Provinsi dapat menyebut secara eksplisit unsur penetapan hak, survei dan pemetaan, serta penanganan sengketa. Pembentukan satuan tugas juga perlu diatur dengan keputusan pejabat yang jelas.
5. Tata cara. Muatan PTP saat ini diatur di empat tempat dengan rumusan berbeda, yaitu Pasal 7, Pasal 15, dan Pasal 17 ayat (2) dan (5). Kami usulkan Pasal 7 menjadi rumusan induk. Kategori kesimpulan PTP juga sebaiknya dibakukan. Pengecualian peninjauan lapangan pada Pasal 8 ayat (2) perlu ditegaskan bersifat kumulatif, dan batas 100 m² dapat dipertimbangkan secara bertingkat. Pada persyaratan, SPPT PBB sebaiknya diganti dengan bukti penguasaan/pemilikan Tanah, peta lokasi dilengkapi koordinat digital, dan pemohon instansi pemerintah diakomodasi. Kami juga mengusulkan pengecualian atau tarif nol PNBP untuk program pemerintah.
6. Data sekunder. Pasal 11 ayat (5) dan (6) berbeda dengan Pasal 10 ayat (2), yang mengatur bahwa berkas tidak lengkap dikembalikan. Kami usulkan pemohon diberi kesempatan melengkapi dalam jangka waktu tertentu. Bila tetap tidak dilengkapi, PTP diberi penanda "disusun berdasarkan data sekunder" dengan kesimpulan bersyarat. Ukuran "tidak responsif" pada Pasal 12 ayat (5) juga perlu dibuat terukur, misalnya tidak hadir setelah dua kali pemberitahuan.
7. Analisis dan risalah. Pasal 14 ayat (5) perlu dipertegas agar tidak ditafsirkan bahwa PTP penerbitan KKPR sama sekali tidak menggunakan RTR. Rapat pembahasan pada Pasal 15 ayat (1) sebaiknya bersifat wajib dan dimasukkan dalam tahapan Pasal 8. Untuk bidang yang kecil, tujuh jenis peta dapat disajikan dalam satu tata letak gabungan.
8. Jangka waktu. Jangka waktu 10 Hari pada Pasal 18 dapat dibuat bertingkat menurut luas dan karakter lokasi, serta diselaraskan dengan SLA dalam PP 28/2025. Ketentuan keadaan kahar perlu mencakup PTP lintas provinsi dan batas perpanjangan waktu.
9. Masa berlaku dan evaluasi. PTP kebijakan pertanahan sebaiknya memiliki batas waktu atau batas peristiwa, misalnya perubahan penguasaan Tanah, dan tidak hanya mengacu pada perubahan RTR. Status PTP apabila KKPR tidak diterbitkan juga perlu diatur. Tindak lanjut hasil evaluasi pada Pasal 23 ayat (5) disarankan didahului pembinaan dan perbaikan berjenjang, sedangkan penyampaian kepada APIP dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Data PTP juga dapat dimanfaatkan untuk penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah.
10. Peralihan dan penutup. Pasal 25 ayat (2) perlu dirumuskan lebih pasti. PTP yang terbit berdasarkan ketentuan lama sebaiknya berlaku sesuai masa berlakunya. Tim PTP yang sudah dibentuk dapat tetap bertugas sampai dibentuk tim yang baru. Ketentuan Perkaban 1/2010 yang masih berlaku sebaiknya disebut secara limitatif.
11. Materi tambahan. Kami mengusulkan pengaturan mengenai:
a. ralat, pencabutan, dan pembatalan PTP;
b. mekanisme keberatan dan pengaduan;
c. PTP untuk reforma agraria, HPL Badan Bank Tanah, dan PSN;
d. koordinasi dengan KKPR Laut;
e. standar kompetensi Tim PTP.
Yohanes Ginting, S.H., M.H.
11 Oct 2026, 17:21
1. Pada Pasal 8 (1) berbunyi terkait Prosedur yang dilaksanakan dalam Proses PTP, dan di ayat (2) ada pengecualian terhadap kegiatan lapang yang di sebutkan dalam ayat (1) hurup b, namun dalam pasal 12 ayat (5) terjadi Kontradiksi, knp demikian, karna hal yang ada dalam pasal 12 ayat (5) tidak termasuk dalam ketentuan yang dikecualikan, jadi mesti ada Solusi lain yang harus di buat dalam aturan ini terkait sikap pasif dari pemohon PTP melalui mekanisme OSS.
2. Dalam hal pasal 12 ayat (6) berbunyi
“Kebenaran data pada lokasi permohonan terhadap PTP yang dibuat tanpa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi tanggung jawab pemohon.”
Menjadi tanggung jawab pemohon dalam bentuk apa? Membuat surat Pernyataan atau secara Lisan ? Atau tersirat didalam aturan Permen tsb?
Saran saya, tetap harus ada lampiran terkait format surat pertanggung jawaban untuk peninjauan lapangan yang tidak termasuk kategori dikecualikan Pada Pasal 8 (2).
3. Didalam pasal 14 ayat (1)
“Tim PTP dan/atau satuan tugas melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan berita acara peninjauan lapangan.”
Masih belum terdapat ketentuan Pengolahan dan Analisis Data terkait PTP yang masuk kategori dikecualikan dan masuk dalam ketentuan pasal 12 ayat (5) dalam hal peninjauan lapang pada pasal 14 ini.
4. Didalam Pasal 18 ayat (1), alangkah baiknya bila durasi atau waktu pengerjaan PTP di tambah dengan keterangan tambahan, apakah 10 Hari Kerja, atau 10 Hari Kalender, guna memberi keakuratan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Masih didalam pasal 18 yang sama juga, apakah dapat di mungkinkan untuk di tambahkan ketentuan pengecualian waktu pengerjaan PTP untuk Pihak Pemohon yang Pasif/tidak dapat di hubungi sama sekali.
5. Dalam hal Pengolahan dan Analisis Data dirasa perlu ada ketentuan/pertimbangan perihal bila mana RTR di Lokasi terdapat perbedaan peruntukan ruang antara data RTRW dan data RDTR, kenapa di padang perlu, dikarenakan masa pengajuan revisi RTRW/RDTR dapat di usulkan setelah 5 tahun, sehingga kemungkinan terdapat perbedaan antara RTRW lama dan RTRW baru bisa saja terjadi sehingga terjadi juga perbedaan terhadap RTRW baru dengan RDTR yang terbit berdasarkan RTRW lama.
6. Dalam bunyi Pasal 15 ayat (1) dapat menyebabkan multitafsir dalap kalimat “satuan tugas dapat melaksanakan rapat….” Penggunaan kata “dapat” membuat rapat pembahasan menjadi tidak wajib (opsional), sekiranya dapat di Fix kan sehingga pasal 15 ayat (1) tidak menjadi ambigu/perdebatan.
7. Perlu adanya pasal/ ketentuan yang mengatur dan menjelaskan Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat), mengingat pada Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, Klasifikasi Analisis Spasial Ketersediaan tanah ini hanya di muat dalam lampiran V permen tersebut, sehingga pada prakteknya banyak terjadi perdebatan, dikarenakan di dalam aturan tersebut tidak mengatur kamar-karma yang menjadi ranah dari Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat, pada lampiran V menerangkan bahwa dalam Bidang tanah yang dimohon telah di terbitkan KKPR/Izin Lokasi dan masih berlaku maka masuk dalam kriteria “Tidak Sesuai” sehingga menjadi Kontra dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang Memungkinkan untuk KKPR di terbitkan dalam satu area yang sama.
Dalam Petunjuk Teknis PTP Tahun 2025 Nomor 6/JUKNIS-500.NP.01.1/I/2025 ketentuan tersebut dijelaskan dalam halaman 35-36 dan juga pada lampiran 10 Halaman L-27, namun lagi-lagi tidak terlalu berbeda jauh dengan Lampiran V Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, namun ada penambahan kalimat “apabila pemohon berstatus sewa atau kerjasama dengan pemegang hak, atau tanah dan kegiatan usahanya akan dialihkan kepada pemohon, maka tergolong tersedia bersyarat” sehingga apabila dalam perjanjian pemanfaatan tanah/PKS tidak terdapat ketentuan peralihan, maka Kesimpulan Analisis Spasial Ketersediaan tanah pada PTP tersebut masuk dalam kriteria Tidak Tersedia, Fakta di lapangan banyak terdapat PKS antar pemilik lahan dan Pihak lain yang ingin memanfaatkan Sebagian lahan di area HGU tidak disertai dengan ketentuan peralihan tanah nya, sehingga Kesimpulan Tidak Tersedia menjadi Perdebatan baik dari Pemohon, Pemangku Kepentingan, dan juga Dinas terkait.
Sehingga di Pandang perlu adanya Pasal/Ketentuan yang membahas Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat) dalam aturan tersebut, sehingga Kantah memiliki argument yang kuat dan juga bisa Konsiten terhadap semua layanan yang serupa.
Terima Kasih.
Muhammad Masykur Ansar
08 Oct 2026, 13:54
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Muhammad Masyur Ansar
08 Oct 2026, 13:51
Substansi Usulan: Perlu penegasan tersurat mengenai skema PTP Kebijakan bagi permohonan pemecahan/pemisahan bidang tanah dan pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian oleh masyarakat/perorangan berdasarkan Pola Ruang RTRW.
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Terima Kasih
Hidayatullah, ST
07 Oct 2026, 14:09
2. Diharapkan ada penambahan Tata Cara dan Mekanisme apabila pemohon ingin mengajukan Pembatalan PTP yang sudah terbayar PNBP/Permohonan KKPR sudah berjalan.
3. Pasal 3 huruf a harus jelas karena ada berbagai macam jenis KKPR tanpa penilaian berdasarkan PP 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM no. 5 Tahun 2025 yaitu Konfirmasi KKPR/K-KKPR dan P-KKPR kondisi tertentu tanpa penilaian.
Naskah Akademik & Landasan Ilmiah Regulasi
Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 jo UU No. 13 Tahun 2022, setiap rancangan peraturan perundang-undangan didasarkan pada landasan ilmiah konsepsi yang memuat pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis pengaturan.
Naskah Akademik Sedang Dalam Tahap Penyelarasan
Dokumen kajian ilmiah atau keterangan konsepsi rancangan peraturan ini sedang dalam proses finalisasi oleh tim perumus dan akan segera tersedia di portal publik.
Daftar Tanggapan Resmi (10)
Destarita Indah Permatasari, S.T.,M.E.
15 Oct 2026, 17:15
1. Usulan penambahan kebijakan terkait alih fungsi lahan
sebaiknya perlu ditambahkan satu tahapan proses atau prosedur dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan yaitu : bahwa alih fungsi lahan juga perlu mengacu pada hasil kajian rawan bencana di tingkat kabupaten / kota maupun provinsi, dengan rincian : untuk wilayah bagian kelurahan atau kecamatan yang merupakan wilayah rawan bencana sebaiknya difungsikan menjadi kawasan untuk peruntukan pertanian, dimana yang termasuk kategori rawan bencana berat untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan, yang termasuk kategori rawan bencana sedang untuk perikanan dan yang termasuk kategori rawan bencana ringan untuk peternakan. Hal ini tentunya dengan pertimbangan wilayah kelurahan atau kecamatan yang aman dari bencana diperbolehkan untuk peruntukan non pertanian. Sehingga ada 2 jenis alih fungsi lahan : pertanian menjadi non pertanian dan non pertanian menjadi pertanian.
2. Usulan penambahan jenis kajian baru dalam rangka pengelolaan pertanahan di wilayah2 yang berbatasan dengan mempertimbangkan ketiga kata kunci untuk kedua jenis keterikatan wilayah dalam rangka pengembangan wilayah ( rantai pasok, nilai tambah dan pembagian pasar ) dari aktivitas ekonomi dan pembangun infrastruktur pendukung kegiatan yang mempertemukan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Kedua jenis keterikatan tersebut yaitu : intra regional linkages, dimana jaringan infrastruktur di dalam suatu wilayah tertentu saling terhubung untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta inter regional linkages, dimana jaringan infrastruktur antar wilayah yang saling berbatas bisa meningkatkan konektivitas dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:21
Luthfi Ahsana Muhtarom
13 Oct 2026, 12:14
Trananda Pratama Achmad
13 Oct 2026, 08:35
2. Terkait pasal 3 huruf F tentang indikasi tanah timbul perlu dijelaskan kembali penggunaan untuk kondisi seperti apa karena identifikasi tanah timbul sudah ada mekanisme tersendiri. Apakah PTP ini bagian dari identifikasi tersebut? Atau di luar identifikasi tanah timbul yang sudah ada? Ini perlu di jelaskan lebih detail agar pelaksana tidak serta merta mengeluarkan PTP kebijakan terkait aduan atau permohonan di tanah yg dianggap tanah timbul oleh pemohon.
3. Pasal 18 ayat 1 harus lebih jelas 10 hari dimaksud adalah sepuluh hari kalender atau 10 hari kerja.
4. Perlu juga diatur apakah perlu dilakukan oleh pelaksana saat menemukan data penguasaan tanah di Aplikasi OSS terdapat tumpang tindih, lokasi tidak sesuai dan keadaan lainnya yang memerlukan waktu apabila perlu diperbaiki terlebih dahulu. Apakah penyajian apa adanya atau harus diperbaiki? Kemudian apakah ini bisa masuk ke kategori kondisi kahar?
5. Perlu dibuat kejelasan terkait kondisi sesuai, sesuai bersyarat dan tidak sesuai pada kesimpulan PTP.
Sandy M.
12 Oct 2026, 19:12
2. Dalam proses perizinan lain seperti Persetujuan Lingkungan dan PBG/SLF posisi PTP seringkali multitafsir. Dimana posisinya, kapan diperlukan, kapan tidak karena KKPR pun bisa terbit tanpa PTP (Fikpos atau Otomatis). Sehingga perlu diperjelas.
3. SLA dan Fikpos agar diperjelas pengaturannya agar selaras dengan PP 28 Th. 2025 sehingga pelaku usaha atau masyarakat lebih jelas dalam memperoleh kepastian perizinan.
Sigit Aribowo
12 Oct 2026, 14:53
2. Ketentuan umum. Beberapa istilah digunakan tanpa definisi, yaitu Tim PTP, satuan tugas, risalah PTP, Peta PTP, data sekunder, Tanah timbul, kabupaten/kota lengkap, KKPR tanpa penilaian, dan keadaan kahar. Singkatan NIB berpotensi rancu dengan Nomor Identifikasi Bidang yang lazim digunakan di lingkungan pertanahan, sehingga kami sarankan dibedakan, misalnya "NIB-OSS". Cakupan definisi Kementerian dan Menteri juga perlu diselaraskan. Selain itu, terdapat salah ketik "mengusai" pada angka 9.
3. Subjek dan objek. Kategori pemohon pada Pasal 2 ayat (2) saling beririsan. Kami usulkan rumusan yang menyebut secara eksplisit pemerintah daerah, Otorita IKN, BUMN/BUMD, Badan Bank Tanah, dan masyarakat hukum adat. Objek PTP kebijakan pertanahan pada Pasal 3 dapat dirumuskan berdasarkan tujuan kebijakan, antara lain pemberian hak, penetapan HPL termasuk HPL Badan Bank Tanah, redistribusi Tanah dan penataan aset, konsolidasi Tanah, serta penertiban Tanah telantar. Rumusan ini kami sarankan karena huruf d saat ini mencakup hampir seluruh bidang Tanah. Untuk Tanah timbul, kami sarankan ditambahkan Tanah hasil reklamasi beserta koordinasi dengan rezim KKPR Laut. Penulisan "Otorita" dan "Otoritas" IKN juga perlu diseragamkan.
4. Pelaksana. Bentuk pelimpahan kewenangan pada Pasal 5, yaitu delegasi atau mandat, perlu ditegaskan sesuai UU 30/2014 karena berdampak pada tanggung jawab penerbit. Untuk PTP lintas provinsi, kami usulkan pengaturan tentang Kanwil koordinator, risalah bersama, batas waktu persetujuan substansi, dan pembagian PNBP, agar satu hamparan tidak menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Susunan Tim PTP Provinsi dapat menyebut secara eksplisit unsur penetapan hak, survei dan pemetaan, serta penanganan sengketa. Pembentukan satuan tugas juga perlu diatur dengan keputusan pejabat yang jelas.
5. Tata cara. Muatan PTP saat ini diatur di empat tempat dengan rumusan berbeda, yaitu Pasal 7, Pasal 15, dan Pasal 17 ayat (2) dan (5). Kami usulkan Pasal 7 menjadi rumusan induk. Kategori kesimpulan PTP juga sebaiknya dibakukan. Pengecualian peninjauan lapangan pada Pasal 8 ayat (2) perlu ditegaskan bersifat kumulatif, dan batas 100 m² dapat dipertimbangkan secara bertingkat. Pada persyaratan, SPPT PBB sebaiknya diganti dengan bukti penguasaan/pemilikan Tanah, peta lokasi dilengkapi koordinat digital, dan pemohon instansi pemerintah diakomodasi. Kami juga mengusulkan pengecualian atau tarif nol PNBP untuk program pemerintah.
6. Data sekunder. Pasal 11 ayat (5) dan (6) berbeda dengan Pasal 10 ayat (2), yang mengatur bahwa berkas tidak lengkap dikembalikan. Kami usulkan pemohon diberi kesempatan melengkapi dalam jangka waktu tertentu. Bila tetap tidak dilengkapi, PTP diberi penanda "disusun berdasarkan data sekunder" dengan kesimpulan bersyarat. Ukuran "tidak responsif" pada Pasal 12 ayat (5) juga perlu dibuat terukur, misalnya tidak hadir setelah dua kali pemberitahuan.
7. Analisis dan risalah. Pasal 14 ayat (5) perlu dipertegas agar tidak ditafsirkan bahwa PTP penerbitan KKPR sama sekali tidak menggunakan RTR. Rapat pembahasan pada Pasal 15 ayat (1) sebaiknya bersifat wajib dan dimasukkan dalam tahapan Pasal 8. Untuk bidang yang kecil, tujuh jenis peta dapat disajikan dalam satu tata letak gabungan.
8. Jangka waktu. Jangka waktu 10 Hari pada Pasal 18 dapat dibuat bertingkat menurut luas dan karakter lokasi, serta diselaraskan dengan SLA dalam PP 28/2025. Ketentuan keadaan kahar perlu mencakup PTP lintas provinsi dan batas perpanjangan waktu.
9. Masa berlaku dan evaluasi. PTP kebijakan pertanahan sebaiknya memiliki batas waktu atau batas peristiwa, misalnya perubahan penguasaan Tanah, dan tidak hanya mengacu pada perubahan RTR. Status PTP apabila KKPR tidak diterbitkan juga perlu diatur. Tindak lanjut hasil evaluasi pada Pasal 23 ayat (5) disarankan didahului pembinaan dan perbaikan berjenjang, sedangkan penyampaian kepada APIP dilakukan apabila terdapat indikasi penyimpangan. Data PTP juga dapat dimanfaatkan untuk penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah.
10. Peralihan dan penutup. Pasal 25 ayat (2) perlu dirumuskan lebih pasti. PTP yang terbit berdasarkan ketentuan lama sebaiknya berlaku sesuai masa berlakunya. Tim PTP yang sudah dibentuk dapat tetap bertugas sampai dibentuk tim yang baru. Ketentuan Perkaban 1/2010 yang masih berlaku sebaiknya disebut secara limitatif.
11. Materi tambahan. Kami mengusulkan pengaturan mengenai:
a. ralat, pencabutan, dan pembatalan PTP;
b. mekanisme keberatan dan pengaduan;
c. PTP untuk reforma agraria, HPL Badan Bank Tanah, dan PSN;
d. koordinasi dengan KKPR Laut;
e. standar kompetensi Tim PTP.
Yohanes Ginting, S.H., M.H.
11 Oct 2026, 17:21
1. Pada Pasal 8 (1) berbunyi terkait Prosedur yang dilaksanakan dalam Proses PTP, dan di ayat (2) ada pengecualian terhadap kegiatan lapang yang di sebutkan dalam ayat (1) hurup b, namun dalam pasal 12 ayat (5) terjadi Kontradiksi, knp demikian, karna hal yang ada dalam pasal 12 ayat (5) tidak termasuk dalam ketentuan yang dikecualikan, jadi mesti ada Solusi lain yang harus di buat dalam aturan ini terkait sikap pasif dari pemohon PTP melalui mekanisme OSS.
2. Dalam hal pasal 12 ayat (6) berbunyi
“Kebenaran data pada lokasi permohonan terhadap PTP yang dibuat tanpa peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menjadi tanggung jawab pemohon.”
Menjadi tanggung jawab pemohon dalam bentuk apa? Membuat surat Pernyataan atau secara Lisan ? Atau tersirat didalam aturan Permen tsb?
Saran saya, tetap harus ada lampiran terkait format surat pertanggung jawaban untuk peninjauan lapangan yang tidak termasuk kategori dikecualikan Pada Pasal 8 (2).
3. Didalam pasal 14 ayat (1)
“Tim PTP dan/atau satuan tugas melakukan pengolahan dan analisis data berdasarkan berita acara peninjauan lapangan.”
Masih belum terdapat ketentuan Pengolahan dan Analisis Data terkait PTP yang masuk kategori dikecualikan dan masuk dalam ketentuan pasal 12 ayat (5) dalam hal peninjauan lapang pada pasal 14 ini.
4. Didalam Pasal 18 ayat (1), alangkah baiknya bila durasi atau waktu pengerjaan PTP di tambah dengan keterangan tambahan, apakah 10 Hari Kerja, atau 10 Hari Kalender, guna memberi keakuratan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan.
Masih didalam pasal 18 yang sama juga, apakah dapat di mungkinkan untuk di tambahkan ketentuan pengecualian waktu pengerjaan PTP untuk Pihak Pemohon yang Pasif/tidak dapat di hubungi sama sekali.
5. Dalam hal Pengolahan dan Analisis Data dirasa perlu ada ketentuan/pertimbangan perihal bila mana RTR di Lokasi terdapat perbedaan peruntukan ruang antara data RTRW dan data RDTR, kenapa di padang perlu, dikarenakan masa pengajuan revisi RTRW/RDTR dapat di usulkan setelah 5 tahun, sehingga kemungkinan terdapat perbedaan antara RTRW lama dan RTRW baru bisa saja terjadi sehingga terjadi juga perbedaan terhadap RTRW baru dengan RDTR yang terbit berdasarkan RTRW lama.
6. Dalam bunyi Pasal 15 ayat (1) dapat menyebabkan multitafsir dalap kalimat “satuan tugas dapat melaksanakan rapat….” Penggunaan kata “dapat” membuat rapat pembahasan menjadi tidak wajib (opsional), sekiranya dapat di Fix kan sehingga pasal 15 ayat (1) tidak menjadi ambigu/perdebatan.
7. Perlu adanya pasal/ ketentuan yang mengatur dan menjelaskan Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat), mengingat pada Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, Klasifikasi Analisis Spasial Ketersediaan tanah ini hanya di muat dalam lampiran V permen tersebut, sehingga pada prakteknya banyak terjadi perdebatan, dikarenakan di dalam aturan tersebut tidak mengatur kamar-karma yang menjadi ranah dari Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat, pada lampiran V menerangkan bahwa dalam Bidang tanah yang dimohon telah di terbitkan KKPR/Izin Lokasi dan masih berlaku maka masuk dalam kriteria “Tidak Sesuai” sehingga menjadi Kontra dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang Memungkinkan untuk KKPR di terbitkan dalam satu area yang sama.
Dalam Petunjuk Teknis PTP Tahun 2025 Nomor 6/JUKNIS-500.NP.01.1/I/2025 ketentuan tersebut dijelaskan dalam halaman 35-36 dan juga pada lampiran 10 Halaman L-27, namun lagi-lagi tidak terlalu berbeda jauh dengan Lampiran V Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2021, namun ada penambahan kalimat “apabila pemohon berstatus sewa atau kerjasama dengan pemegang hak, atau tanah dan kegiatan usahanya akan dialihkan kepada pemohon, maka tergolong tersedia bersyarat” sehingga apabila dalam perjanjian pemanfaatan tanah/PKS tidak terdapat ketentuan peralihan, maka Kesimpulan Analisis Spasial Ketersediaan tanah pada PTP tersebut masuk dalam kriteria Tidak Tersedia, Fakta di lapangan banyak terdapat PKS antar pemilik lahan dan Pihak lain yang ingin memanfaatkan Sebagian lahan di area HGU tidak disertai dengan ketentuan peralihan tanah nya, sehingga Kesimpulan Tidak Tersedia menjadi Perdebatan baik dari Pemohon, Pemangku Kepentingan, dan juga Dinas terkait.
Sehingga di Pandang perlu adanya Pasal/Ketentuan yang membahas Klasifikasi tentang Analisis Spasial Kesesuaian Rencana Penggunaan Tanah terhadap Kemampuan Tanah (Sesuai, Cukup Sesuai dan Tidak Sesuai) dan Analisis Spasial Ketersediaan tanah (Sesuai, Tidak Sesuai dan Sesuai bersyarat) dalam aturan tersebut, sehingga Kantah memiliki argument yang kuat dan juga bisa Konsiten terhadap semua layanan yang serupa.
Terima Kasih.
Muhammad Masykur Ansar
08 Oct 2026, 13:54
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Muhammad Masyur Ansar
08 Oct 2026, 13:51
Substansi Usulan: Perlu penegasan tersurat mengenai skema PTP Kebijakan bagi permohonan pemecahan/pemisahan bidang tanah dan pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian oleh masyarakat/perorangan berdasarkan Pola Ruang RTRW.
Latar Belakang & Usulan Bahasa:
1. Dalam praktik di lapangan, banyak masyarakat perorangan pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah berstatus/tercatat "Pertanian" yang bermaksud melakukan pemecahan/pemisahan bidang tanah untuk kegiatan non-pertanian (misalnya perumahan/skala kecil), di mana lokasi tersebut telah dialokasikan dalam Pola Ruang RTRW/RDTR sebagai Kawasan Non-Pertanian (Kawasan Permukiman/Jasa).
2. Agar tidak timbul keraguan dalam pelayanan di Kantor Pertanahan, kami mengusulkan agar Pasal 3 huruf d Rancangan Peraturan Menteri disempurnakan menjadi:
"Pasal 3: PTP untuk penyelenggaraan kebijakan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pertanahan terhadap: ... d. bidang-bidang tanah yang sudah atau belum terdaftar dalam rangka pemecahan/pemisahan bidang tanah dan/atau pencatatan perubahan penggunaan tanah dari pertanian ke non-pertanian yang disesuaikan dengan arahan Pola Ruang Rencana Tata Ruang;"
3. Penegasan ini bertujuan memberikan norma dasar yang kuat bagi skema PTP Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah untuk memfasilitasi penyesuaian penggunaan tanah masyarakat secara tertib dan berkeadilan.
Terima Kasih
Hidayatullah, ST
07 Oct 2026, 14:09
2. Diharapkan ada penambahan Tata Cara dan Mekanisme apabila pemohon ingin mengajukan Pembatalan PTP yang sudah terbayar PNBP/Permohonan KKPR sudah berjalan.
3. Pasal 3 huruf a harus jelas karena ada berbagai macam jenis KKPR tanpa penilaian berdasarkan PP 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM no. 5 Tahun 2025 yaitu Konfirmasi KKPR/K-KKPR dan P-KKPR kondisi tertentu tanpa penilaian.
1. Usulan penambahan kebijakan terkait alih fungsi lahan
sebaiknya perlu ditambahkan satu tahapan proses atau prosedur dalam penyusunan Pertimbangan Teknis Pertanahan yaitu : bahwa alih fungsi lahan juga perlu mengacu pada hasil kajian rawan bencana di tingkat kabupaten / kota maupun provinsi, dengan rincian : untuk wilayah bagian kelurahan atau kecamatan yang merupakan wilayah rawan bencana sebaiknya difungsikan menjadi kawasan untuk peruntukan pertanian, dimana yang termasuk kategori rawan bencana berat untuk pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan kehutanan, yang termasuk kategori rawan bencana sedang untuk perikanan dan yang termasuk kategori rawan bencana ringan untuk peternakan. Hal ini tentunya dengan pertimbangan wilayah kelurahan atau kecamatan yang aman dari bencana diperbolehkan untuk peruntukan non pertanian. Sehingga ada 2 jenis alih fungsi lahan : pertanian menjadi non pertanian dan non pertanian menjadi pertanian.
2. Usulan penambahan jenis kajian baru dalam rangka pengelolaan pertanahan di wilayah2 yang berbatasan dengan mempertimbangkan ketiga kata kunci untuk kedua jenis keterikatan wilayah dalam rangka pengembangan wilayah ( rantai pasok, nilai tambah dan pembagian pasar ) dari aktivitas ekonomi dan pembangun infrastruktur pendukung kegiatan yang mempertemukan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Kedua jenis keterikatan tersebut yaitu : intra regional linkages, dimana jaringan infrastruktur di dalam suatu wilayah tertentu saling terhubung untuk mendukung kegiatan sosial dan ekonomi dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta inter regional linkages, dimana jaringan infrastruktur antar wilayah yang saling berbatas bisa meningkatkan konektivitas dan meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat.