Perjanjian Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Dan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan