21 May 2024 - 15:38 / Biro Hukum

Konsolidasi Pra PAK Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Jakarta - Biro Hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengadakan kegiatan “Konsolidasi Pra PAK Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang” pada tanggal 21 Mei 2024. Acara ini bertujuan untuk mempersiapkan perubahan yang akan diusulkan terhadap peraturan pemerintah tersebut, dengan fokus pada peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam penataan ruang. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kementerian ATR/BPN, termasuk pejabat tinggi, staf ahli, dan tim teknis yang terlibat dalam proses penataan ruang di seluruh Indonesia.

Selama kegiatan, para peserta mendiskusikan berbagai aspek yang memerlukan revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Mereka mengevaluasi implementasi peraturan saat ini dan mengidentifikasi kendala serta peluang perbaikan untuk mendukung pembangunan yang lebih terencana dan berkelanjutan. Konsolidasi ini diharapkan dapat menghasilkan usulan perubahan yang komprehensif dan terstruktur, yang nantinya akan diajukan untuk peninjauan lebih lanjut dan disahkan guna meningkatkan tata kelola penataan ruang di Indonesia.

Admin

21 May 2024 - 15:38