PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN – PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA- ATR BPN |
|||
2022 |
|||
PERMEN ATR/KBPN NO. 1, BN 2022/NO. BN 2022/NO. 40, 12 HLM 40, 12 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika merupakan permasalahan nasional yang serius karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa dan untuk mewujudkan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bersih dari narkotika dan precursor narkotika, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan presekursor narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres 9 Tahun 2016; Perpres 39 Tahun 2019; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terdiri atas kegiatan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi, serta pembentukan Satuan Tugas pelaksanaan P4GN dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Narkotika untuk selanjutnya dilakukan Monitoring dan Evaluasi; |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 17 Januari 2023. |
|
Lampiran 17 hlm. |