MANAJEMEN RESIKO - KEMENTERIAN ATR/BPN |
|||
2022 |
|||
PERMEN ATR/KBPN NO. 3, BN 2022/NO. 238, 13 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam pencapaian tujuan, diperlukan upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan perlu diterapkan secara terintegrasi dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2019; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penerapan manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN harus bertujuan untuk meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian sasaran; Proses manajemen risiko merupakan serangkaian proses yang meliputi penerapan sistematis dari kebijakan, prosedur, dan praktik pada aktivitas komunikasi dan konsultasi, penetapan konteks, penilaian risiko, perlakuan risiko, pemantauan dan tinjauan, serta pencatatan dan pelaporan risiko. |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Maret 2020. |
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2019 tentang SPIP (Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 1126) sepanjang mengatur mengenai penilaian risiko, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|||
Lampiran 53 hlm. |