UJI KOMPETENSI - PENATA KADASTRAL |
|||
2022 |
|||
PEMEN ATR/KBPN NO. 6, BN 2022/NO. 349, 19 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk meningkatkan manajemen profesionalisme dan kinerja serta mengembangkan karier, perlu dilakukan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; |
|
|
- |
Bahwa untuk mewujudkan keseragaman dan sebagai acuan dalam pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pedoman pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral; |
|
|
- |
Bahwa berdasarkan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.39 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017; Perpres No.47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persyaratan peserta uji kompetensi jabatan fungsional penata kadastral, penyelenggaraan uji kompetensi, dan pelaksanaan dan penetapan hasil. |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 April 2022 |
|
Lampiran 46 hlm. |