KOORDINASI PENYELENGGARAN PENATAAN RUANG |
|||
2022 |
|||
PERMEN ATR/KBPN NO. 9, BN 2022/NO. 530, 13 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2022 TENTANGPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG KOORDINASI PENYELENGGARAN PENATAAN RUANG |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan, efektif, partisipatif, produktif, dan berkelanjutan, diperlukan Forum Penataan Ruang dan untuk operasionalisasi Forum Penataan Ruang yang efektif perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.26 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2021; Perpres No.47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.15 Tahun 2020 |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pembaharuan aturan mengenai Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang yang sebelumnya telah diatur pada Permen ATR/KBPN No.15 Tahun 2021 |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Mei 2022. |
|
|
Lampiran 14 hlm. |