PEMBENTUKAN KANTAH KAB.PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DAN KANTAH KOTA SERANG |
|||
2022 |
|||
PEMEN ATR/KBPN NO. 11, BN 2022/NO. 584, 5 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2022 TENTANG PEMBENTUKAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR PROVINSI SUMATERA SELATAN DAN KOTA SERANG PROVINSI BANTEN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Serang di Provinsi Banten dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, telah dibentuk perwakilan kantor pertanahan pada masing-masing kabupaten/kota dimaksud; |
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No.32 Tahun 2007; UU No.39 Tahun 2008; UU No.7 Tahun 2013; Perpres No.47 Tahun 2020; Perpres No.48 Tahun 2020; Permen PANRB No.62 Tahun 2018; Permen ATR/KBPN No.16 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No.17 Tahun 2020; |
||
- |
Dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai Wilayah Kerja, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kantah Kab.Penukal Abab Lematang dan Kantah Kota Serang. |
||
CATATAN |
: |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Juni 2022. |
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 239); dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1094), yang mengatur mengenai Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Serang di Provinsi Banten, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|||
Lampiran 6 hlm. |