RDTR – KECAMATAN AJIBATA |
|||
2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 7, BN 2023/NO. 852, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN AJIBATA
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 11 Tahun 2021; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Selanjutnya Bupati Toba wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan Peraturan Bupati dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2023; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Toba yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 131 hlm |