RDTR – KOTA TEBING TINGGI |
|||
2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 8, BN 2023/NO. 853, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KOTA TEBING TINGGI
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Detail Tata Ruang kota Tebing Tinggi; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 11 Tahun 2021; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2023; |
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tebing Tinggi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Lampiran 191 hlm |