|
RDTR – KOTA TEBING TINGGI |
|||
|
2023 |
|||
|
PEMENATR/KBPN NO. 8, BN 2023/NO. 853, 6 HLM |
|||
|
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 8 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERENCANAAN KOTA TEBING TINGGI
|
|||
|
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Detail Tata Ruang kota Tebing Tinggi; |
|
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 21 Tahun 2021; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 11 Tahun 2021; |
|
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Tebing Tinggi dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. |
|
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Oktober 2023; |
|
|
|
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Tebing Tinggi yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
|
- |
Lampiran 191 hlm |
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri
PERMEN
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi
8
2023
2023-10-19 03:46:46
27/10/2023
Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
BN 2023/NO. 853, 6 HLM.
Jakarta
Hukum Agraria
RDTR – KOTA TEBING TINGGI
Indonesia
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Pertanahan
HADI TJAHJANTO
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Berlaku
-
Tahun 2023 Nomor 853
-
Status Peraturan
Lampiran
Atau Melalui Tombol Dibawah