PEMBENTUKAN ORANISASI – KANTOR PERTANAHAN –
KABUPATEN BOVEN DIGOEL – KABUPATEN SUPIORI 2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 9, BN 2023/NO. 893, 6 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, WILAYAH KERJA, TUGAS DAN FUNGSI PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOVEN DIGOEL PROVINSI PAPUA SELATAN DAN KABUPATEN SUPIORI PROVINSI PAPUA
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dibidang Pertanahan dan dengan ditetapkannya pemekaran wilayah Kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan dan Kabupaten Supiori di Provinsi Papua sebagai otonomi baru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan Dan Kabupaten Supiori Provinsi Papua; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 14 Tahun 2022; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pembentukan Organisasi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan dan Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Supiori Provinsi Papua, tugas dan fungsi, wilayah kerja, serta anggaran pembiayaan. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 November 2023; |