REFORMASI BIROKRASI – ATR/BPN 2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 10, BN 2023/NO. 1028, 4 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 10 TAHUN 2023 TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI 2020-2024 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
|
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang terarah dan berkelanjutan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 81 Tahun 2010; Perpres No. 47 Tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; PermenATR/KBPN No. 17 Tahun 2020; PermenPanRb No. 25 Tahun 2020; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh tim Reformasi Birokrasi Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk menyusun rencana aksi, menetapkan dan menjalankan program Reformasi Birokrasi; |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Desember 2023; |
|
|
- |
Lampiran 25 hlm. |