BASIS DATA & PENYAJIAN PETA - RTR KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - RDTR KAWASAN PERBATASAN NEGARA 2023 |
|||
PEMENATR/KBPN NO. 11, BN 2023/NO. 1044, 11 HLM |
|||
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2023 TENTANG BASIS DATA DAN PENYAJIAN PETA RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL DAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
Untuk mewujudkan penyusunan dan operasionalisasi rencana tata ruang dan pengembangan sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Basis Data Dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara; |
|
|
- |
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2021; UU No. 47 Tahun 2020; UU No. 48 Tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 Tahun 2020; Permen ATR No. 10 Tahun 2021; |
|
|
- |
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Basis Data mengenai Spesifikasi Data Peta, Penentuan Struktur, dan Penyajian Peta pada Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara. |
CATATAN |
: |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Basis Data dan Penyajian Peta yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikecualikan terhadap rancangan Peraturan Presiden tentang RTR KSN atau rancangan Peraturan Presiden tentang RDTR KPN yang sedang atau telah melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Desember 2023; |
|
|
- |
Lampiran 258 hlm. |