Tunjangan Kinerja – Pegawai Kementerian ATR/BPN
2024
PERPRES NO. 6, LN. 2024/NO. 11, 7 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
ABSTRAK :
- Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja;
- Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 4 ayat (1); UU No. 20 tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 Tahun 2020;
- Peraturan Presiden ini mengatur mengenai Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
CATATAN : 1. Diundangkan pada tanggal 23 Januari 2023
2. Lampiran 8 hlm