Peraturan Gaji dan Tunjangan – PPPK
2024
PERPRES NO. 11 TAHUN 2024, LN. 2024/NO. 24, 3 HLM.
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 98 TAHUN 2020 TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
ABSTRAK |
: |
|
|
|
- bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; - Dasar hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 4 ayat (1); PP No. 49 tahun 2018; Perpre No. 98 tahun 2020; - Peraturan Presiden ini mengatur mengenai penyesuaian gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; |
CATATAN |
: |
1. Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, pada tanggal 26 Januari 2024; 2. Lampiran 4 hlm.
|